TULUNGAGUNG - Seorang pelaku penipuan dan atau penggelapan (Tipu Gelap) berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung pada hari Rabu (11/08/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dengan berpura-pura meminjam sepeda motor untuk berangkat kerja, YS (31) asal Dusun Kampung Tengah, Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar tersebut, berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol AG 4612 SE.
Pelaku ditangkap di Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, setelah korbannya yang berinisial APL, melaporkan kejadian tipu gelap tersebut ke Mapolsek Ngunut.
Kapolsek Ngunut Kompol Erwanah, S.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, sebelum melaporkan kejadian tersebut, saat bertemu korban, pelaku selalu menghindar dan tidak mengembalikan sepeda motor korban.
"Korban sudah menunggu itikat baik pelaku untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, namun tak kunjung dikembalikan. Sehingga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ngunut," jelas Iptu Nenny.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut langsung bergegas melakukan penyelidikan dan akhirnya keberadaan pelaku dapat terdeteksi oleh anggota yang ada dilapangan.
"Setelah ditangkap, pelaku beserta barang buktinya, langsung dibawa ke Mapolsek Ngunut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," Terang Paur Subbag Humas.
" Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan barang dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara," pungkas Iptu Nenny (NN95 /SYA)
0 komentar:
Posting Komentar