TULUNGAGUNG - Seorang Pria berinisial EW alias Pak Yud (40) warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung. Sabtu (25/9/21)
EW diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, jika diwilayah Desa Betak ada peredaran narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku EW dirumahnya pada Sabtu kemarin (25/09/2021) sekitar pukul 08.30 WIB,” ungkap Iptu Nenny Sasongko.
Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa, 2 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 3,33 gram, 1 buah bong beserta tutupnya, 2 buah korek api, 3 buah sekrop sedotan, dan 1 buah HP merk Realmi warna biru.
“Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasi Humas Polres Tulungagung.
Didepan penyidik, pelaku EW mengakui semua perbuatannya. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditempatkan dirumah tahanan Polres Tulungagunh dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Nenny (NN95 - HUM RESTU)
0 komentar:
Posting Komentar