Sabtu, 18 September 2021

Edarkan Sabu, Warok Asal Desa Mojosari Kauman Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung



TULUNGAGUNG - Kamis (16/09/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang kedapatan melakukan transaksi gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tulungagung.

DJP alias Warok (24), Lk, ditangkap dirumahnya di Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Dari tangan pengedar narkotika tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan bruto 1,37 gram, 1 plastik klip berisi sisa sabu bruto 0,18 gram, uang tunai Rp.100.000, 9 plastik kosong, 1 skrop sedotan, 4 korek api, 2 sedotan plastik, 1 botol plastik, 1 kotak plastik, 1 tas kantong warna merah dan sebuah Hp Xiaomi warna silver.

Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung IPTU Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko SH, selain mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu, pelaku yang ditangkap juga merupakan pengedar Pil Double L.

“Sebelumnya, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, dirumah pelaku, sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkotika, sehingga dilakukan penyelidikan dan pengintaian,” terang Iptu Nenny.

Setelah dinyatakan informasi dari masyarakat benar adanya, akhirnya, amggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Selanjutnya tersangka dan barang buktinya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah dimasukkan dalam rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (NN95 - SYA)

0 komentar:

Posting Komentar