Kamis, 23 September 2021

Kedapatan Bawa 2 Poket Sabu, MA Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut Tulungagung




Tulungagung  - Usai sudah perjalanan MA dalam  jual beli narkoba. Bisnis haram pemuda 26 tahun tersebut dihentikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung, pada Rabu (22/09/2021).

Atas perbuatannya melanggar hukum,  pemuda asal Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.

Dari tangan tersangka, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut berhasil menyita barang bukti berupa 2 poket/klip plastik berisi sabu, satu unit HP, sebuah bekas tempat permen hexos, sebuah scop dari sedotan plastik, sebuah bong, 2 buah pipet kaca, sebuah korek api gas modifikasi dan sebuah solasi warna hitam.

Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., membenarkan kejadian penangkapan terhadap MA yang merupakan seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

"Pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya. Saat ini, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," kata Iotu Nenny kepada awak media.

Kasi Humas menambahkan, barang bukti sabu  ditemukan didalam saku baju tersangka. Sehingga dilanjutkan dengan penggeledahan dikediamannya dan ditemukan barang bukti lainnya yang juga sudah diamankan.

"Semoga bendar besar yang menjadi pemasok kepada tersangka ini, juga dapat segera ditangkap, sehingga, Kabupaten Tulungagung dapat segera bersih dari penhalahgunaan dan peeedaran narkoba," pungkasnya. (NN95 - SYA)

0 komentar:

Posting Komentar