TULUNGAGUNG - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung terus bergerak memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Alhasil, Kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 06.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu.
HA alias Ugik (39), ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di dalam rumahnya di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai peternak ikan tersebut, tak dapat berkutik dan pasrah saat digelandang ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.
“Penangkapan terhadap tersangka, merupakan respon cepat anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung atas informasi dari masyarakar,” terang Iptu Nenny.
Pada saat penangkapan terhadap pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 5 paket sabu dalam plastik klip kecil dengan bruto 0,50 gram, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu dengan bruto 0,50 gram.
Selain itu, polisi juga menyita 5 lembar plastik klip bekas bungkus sabu, 4 buah potongan lakban, 4 lembar kertas grenjeng, 2 buah sekrop sabu dari sedotan plastik, 2 buah botol plastik bekas bong, 3 buah korek api, sebuah dompet coklat kecil, sebuah Hp, sebuah lakban kecil dan sebuah Gunting.
“Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menghuni rumah tahanan Polres Tulungagung dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya Kasi Humas Polres Tulungagung (NN95 - SYA)
0 komentar:
Posting Komentar