TULUNGAGUNG,-- Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung, pada Minggu, (14/11/ 2021) sekira pukul 17.00 WIB dipimpin Kanit Reskrim Ipda Imam Basroni berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian berupa 15 (lima belas) ekor ular phyton.
Kedua pelaku yang diamankan masing - masing berinisial OPP ( 20) alamat lingkungan 8 Desa/Kecamatan Ngunut, dan inisial RS (17) alamat Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo, S.sos melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko,SH mengatakan, belasan ekor ular tersebut diduga telah dicuri oleh kedua pelaku dirumah milik korbannya ZA (38) Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
"Menindak lanjuti laporan dari korban tersebut, petugas Unit Reskrim Ngantru selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku,' terang Iptu Nenny.
Kejadian hilangnya ukar phyton diketahui pemiliknya pada Sabtu, (13/11/2021) lalu, sekira pukul 06.00 WIB, saat korban bangun tidur dan melihat listrik dalam rumahnya keadaan mati namun tidak ada kecurigaan, selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib korban bangun lagi dan melihat listrik juga masih dalam keadaan mati, kemudian sekira pukul 06.00 wib pelapor menuju kedepan untuk melihat kotak / box ular peliharaannya dan melihat 15 (lima belas) box/kotak yg berisi ular miliknya sdh tidak ada lagi/ hilang.
Selanjutnya pelapor melihat pot tanaman bunga yang berada didepan rumah sebelah kanan dalam keadaan rusak diduga ada orang yang masuk melalui pagar tersebut.
"Dengan adanya kejadian tersebut korban mengaku menderita kerugian sebesar Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah), selanjutnya atas kejadian ini korban melapor ke mapolsek Ngantru," lanjut Kasi Humas.
Mendapatkan laporan tersebut, pada hari Minggu, 14 Nopember 2021 sekira pukul 16.00 WIB Anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan penyelidikan dan diketahui ada seorang yang menawarkan ular phyton melalui medsos.
Anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru kemudian dengan menyamar sebagai pembeli kemudian mengajak pelaku untuk janjian ketemu di Gor Lembupeteng.
Setelah pelaku muncul, kemudian oleh petugas langsung diamankan, untuk dilakukan pemeriksaan. Dan diketahui bahwa ular yang dijual tersebut identik dengan milik korban.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 10 ekor ular jenis Phyton dan 1 unit sepeda motor Honda Revo Nopol AG 5317 TW warna hitam yang dijadikan sarana oleh pelaku.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngantru guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski proses hukumnya tetap berjalan, namun untuk pelaku RS tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur," pungkas Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko (NN95)
0 komentar:
Posting Komentar