TULUNGAGUNG - Dalam rangka menekan penyebaran covid-19, Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 Kabupaten Tulungagung secara intens menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Iptu Masrikah Kasium Polres Tulungagung selaku Perwira Pengendali (Padal) memimpin Operasi Yustisi yang digelar didepan Ruko Bolorejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, Senin (22/11/2021).
Dengan melibatkan personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP, sasaran Operasi Yustisi adalah pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker, hal tersebut guna peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan.
Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan diantaranya penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan menggunakan handsanitizer atau mencuci tangan di air mengalir dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.
Sementara ditempat terpisah, Iptu Nenny Sasongko Kasihumas Polres Tulungagung mengatakan, pada kegiatan Operasi Yustisi yang digelar depan depan Ruko Bolorejo Kec. Kauman didapati 10 (sepuluh ) orang pelanggar Protokol Kesehatan.
“Kita jumpai masyarakat yang tidak memakai masker saat berada diluar rumah, diantaranya 10 (sepuluh ) orang diberikan sangsi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung disidang ditempat”, terang Iptu Nenny.
Iptu Nenny menjelaskan, “Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tetap disiplin mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan serta pengendalian Covid-19”. Jelasnya
Demi memutus penyebaran covid-19, Iptu Nenny Berharap agar warga masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan 5M diantaranya, menggunakan masker, sering melakukan cuci tangan, menggunakan handsanitizer, hindari kerumunan serta mengurangi mobilitas. (NN95 - HUM RESTU)
0 komentar:
Posting Komentar