Selasa, 16 November 2021

Polres Tulungagung Bersama Satgas Covid-19 Intens Gelar Ops Yustisi Protokol Kesehatan

 


TULUNGAGUNG – Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 Kabupaten Tulungagung, secara intens menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

 

Kali ini, Selasa (16/11/2021) pagi, Ops Yustisi dipimpin Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH selaku Perwira Pengendali (Padal).


Pelaksanaan operasi digelar di jalan  Diponegoro, Tamanan, Kecamatan Tulungagung, tepatnya di depan Kantor Kecamatan, dengan melibatkan personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP.

 

Sasaran Operasi Yustisi adalah pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker, hal tersebut guna meningkatkan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan kepada masyarakat.

 

Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan menggunakan handsanitizer atau air mengalir dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.

 

Seusai kegiatan, kepada sejumlah awak media Iptu Nenny menyampaikan, dalam kegiatan Operasi Yustisi hari berhasil menjaring 12 (dua belas) orang pelanggar Protokol Kesehatan.

 

“8 (delapan) orang pelanggar prokes diberikan sangsi membayar denda sesuai ketentuan dan 4 (empat) orang dikenakan sangsi sosial.


Kepatuhan masyarakat terhadap penerapan prokes selain kesadaran mereka sendiri juga didukung oleh stake holder yang dilakukan dengan berbagai cara diantaranya yakni melalui operasi yustisi”, terang Iptu Nenny.

 

Kasi Humas Polres Tulungagung menambahkan, angka pelanggaran prokes yang terjaring hari ini merupakan sebagian kecil masyarakat yang belum taat kepada protokol kesehatan, dengan pelaksanaan kegiatan melalui operasi yustisi yang setiap hari digelar baik Satgas Kabupaten maupun Satgas kecamatan sehingga bisa meminimalisir dan menekan angka positif Covid 19 di wilayah Kabupaten Tulungagung.

 

“Bagaimanapun juga, penerapan prokes harus terus dilakukan untuk menekan kasus positif, sehingga secara bertahap masyarakat dan pemerintah dapat menurunkan status kabupaten Tulungagung dari Level 3 ke Level 2, ” tutur Iptu Nenny.

 

“Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar meningkatkan disiplin dalam mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19”. Sambungnya.

 

Tak henti-hentinya Kasi Humas Polres Tulungagung mengajak agar masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan 5M diantaranya, penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan atau handsanitizer, hindari kerumunan serta mengurangi mobilitas. (NN95 - HUM RESTU)

0 komentar:

Posting Komentar