TULUNGAGUNG - Berdalih ingin membeli hp, FK (26) berhasil menipu 2 orang yang menjual hp melalui media sosial facebook (fb) tanpa membayar sepeserpun. Alhasil, pemuda asal Kelurahqn Tamanan, Tulungagung tersebut, berhasil menggondol 2 hp.
Kejadian penipuan dan penggelapan tersebut, terjadi di 2 lokasi yakni Pada hari Rabu (01/12/2021) di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Kutoanyar, Kec/Kabupaten Tulungagung sekitar pukul 13.00 WIB dan pada hari Selasa (07/12/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di Dsn. Ngipik, Desa Bangoan, kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, penetapan tersangka terhadap FK (26) berawal saat anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung melakukan interogasi terhadap pasangan muda mudi saat Petugas dari Polres Tulungagung melakukan penggerebegan di salah satu kamar kos di wilayah kel Bago Kec/Kab.Tulungagung yang diduga akan melakukan asusila.Sabtu (11/12/21)
Saat dilakukan interograsi, didalam saku pemuda berinisial FK tersebut, ditemukan 2 hp. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim penyidik, diketahui bahwa, pemuda FK (26 tahun) tersebut, merupakan pelaku penipuan dan penggelapan yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Tulungagung.
"Dari hasil interograsi, pelaku mengakui perbuatannya, dimana, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 2 kali dengan TKP yang berbeda. Dari aksi pertama, pelaku berhasil mendapatkan hp Oppo A54 dan yang kedua mendapatkan hp Oppo Reno 5F," jelas Iptu Nenny.
Modus yang digunakan oleh pelaku sama. Yakni, pelaku mencari sasaran seseorang yang menjual hpnya melalui media sosial facebook (fb). Setelah mendapatkan sasaran, pelaku langsung menghubungi calon korbannya.
"Setelah proses negoisasi, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu (COD). Setelah mengecek hp korban, pelaku beralibi bahwa yang akan membeli hp yakni ibu atau bibinya. Sehingga, pelaku akan menunjukkan hp tersebut kepada ibu atau bibinya," lanjut Kasi Humas Polres Tulungagung.
Setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali. Sehingga, 2 korban yang menjadi korban penipuan, langsung melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut, ke Polres Tulungagung.
"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP," pungkas Iptu Nenny. (NN95 - HUM RESTU)
0 komentar:
Posting Komentar