Jumat, 17 Desember 2021

Polsek Ngantru Polres Tulungagung Limpahkan Pelaku dan Barang Bukti Penggelapan HP

 


TULUNGAGUNG - Niat hati ingin mendapatkan hasil dari tindak pidana penggelapan sebuah hp, pelaku malah berhasil diamankan oleh korbannya sendiri, Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, awalnya, pelaku berpura - pura meminjam hp korban untuk menelepon istrinya. Dan setelah berhasil meminjam hp, pelaku berpura - pura membeli rokok ke sebuah warung.


"Pelaku yakni, ES (35) warga Desa Ngronggo, Kecamatan Ngronggo, Kota Kediri"


"Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (14/12/2021) di rumah korban, bukannya mengembalikan hp milik korban setelah meminjam, pelaku malah kabur," kata Iptu Nenny.


Selang 2 hari, pelaku menjual hp korban melalui media sosial Facebook, mengetahui hal tersebut, korban menyamar sebagai pembeli dan janjian untuk melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD) di Jalan Raya Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.


"Saat dilokasi COD, korban dengan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngantru. Karena TKPnya di Desa Tohsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pelaku diserahkan ke Polsek Pesantren," ungkapnya.


Selain menyerahkan pelaku ke Polsek Pesantren, Polsek Ngantru juga menyerahkan barang bukti berupa, sebuah Hp dan 1 unit Sepeda Motor Honda CBR AG 3122 EBO.


"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal Penggelapan ( 372 KUHP, ) " pungkas  Iptu Nenny Kasi Humas Polres Tulungagung (NN95/redaksi)

0 komentar:

Posting Komentar