TULUNGAGUNG – Seksi Hukum Polres Tulungagung melakukan road show sosialisasi perundang-undangan di 4 (empat) polsek yakni Polsek Ngunut, Polsek Sumbergempol, Polsek Rejotangan dan Polsek Pucanglaban, Senin (13/12/2021).
Tim Sosialisasi Bidang Hukum Polres Tulungagung dipimpin oleh AKP Mujiharto, AMd.,S.H.,M.H. dengan anggota Aiptu Wiwin Cahyono, S.H., Aipda Arista Wahyudi, S.Psi. dan Briptu Oky Ryan P.
Peserta sosialisasi perundang undangan dari Polsek Ngunut yakni Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan,SH , Kanit Reskrim beserta 1 anggota, Kanit Intelkam bersama 1 anggota, Kanit Provos, Kasium, dan Bhabinkamtibmas.
Peserta dari Polsek Sumbergempol terdiri dari Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja, S.H., Kanit Reskrim beserta 1 anggota, Kanit Intelkam beserta 1 anggota, Kanit Provos, Kasium, dan Bhabinkamtibmas.
Dari Polsek Rejotangan terdiri dari Kapolsek Rejotangan AKP Heri Purwanto, S.H., Kanit Reskrim beserta 1 anggota, Kanit Intelkam beserta 1 anggota, Kanit Provos, Kasium, dan Bhabinkamtibmas.
Sedangkan Peserta Sosialisasi dari Polsek Pucanglaban yakni Kapolsek Pucamglaban Iptu Ipung, S.H., Kanit Reskrim beserta 1 anggota, Kanit Intelkam beserta 1 anggota, Kanit Provos, Kasium, dan Bhabinkamtibmas.
Materi Sosialisasi perundang undangan yang disampaikan oleh Tim dari Polres Tulungagung meliputi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, Strategi dalam Menghadapi Gugatan Praperadilan, Peraturan Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Nomor 19 Th 2021 tentang SOP pedoman penyusunan kerja sama Polri di lingkungan Kepolisian Resor Tulungagung dan Peraturan Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Nomor 35 Th 2021 tentang SOP Bankum Menghadapi Praperadilan di lingkungan Polres Tulungagung.
Kasi Hukum Polres Tulungagung AKP Mujiharto mengatakan, " Tujuan dari kegiatan sosialisasi perundang undangan agar seluruh personil Polri memahami materi yang disampaikan oleh tim Sikum Polres Tulungagung yaitu pemahaman tentang hal-hal yang bisa mengarah kepada gugatan praperadilan dan memahami isi tentang Perkappolres Nomor 19 th 2021 dan Nomor 35 th 2021."
Lebih lanjut Kasi Hukum menambahkan, untuk sosialisasi kali ini kita menggunakan sistem Road Show berkunjung ke Polsek jajaran, agar materi yang disampaikan bisa langsung diterima dan dipahami oleh anggota Polri .
"Dengan dibekali perundang undangan ini, diharapkan seluruh anggota Polri jajaran Polres Tulungagung dalam melaksanakan tugas bisa lebih profesional terutama di bidang penegakan hukum, sehingga akan terwujud Polri yang Presisi" Pungkas AKP Mujiharto (NN95 - HUM RESTU)
0 komentar:
Posting Komentar