Minggu, 30 Januari 2022

Jual Miras Arak Bali, Pemuda Desa Gamping Berhasil Ditangkap Polsek Campurdarat

 


Tulungagung - Setiap pelaku perdagangan harus mematuhi segala aturan atau undang - undang yang berlaku di Indonesia.

 Jika melanggar tentu ada sanksinya, mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana.


Seperti yang terjadi di Kabupaten Tulungagung. Seorang pemuda ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Campurdarat setelah kedapatan mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak bali tanpa ijin.


FCE (20) ditangkap oleh polisi di rumahnya di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung dan dibawa ke Mapolsek Campurdarat beserta barang buktinya, Rabu (26/01/2022).


Kapolsek Campurdarat AKP Triyanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, setelah mendapatkan informasi terkait bisnis  pelaku dalam jual beli miras jenis arak bali,  anggota Unit Reskrim Polsek Campurdarat langsung melakukan penyelidikan," ucap Iptu Nenny.


Petugas yang menyamar, mencoba membeli miras jenis arak bali tersebut dari pelaku secara COD. Namun, pelaku meminta petugas untuk mengambil miras tersebut dirumahnya.


"Saat transaksi, pelaku kaget. Karena, orang yang bertransaksi dengannya adalah petugas yabg menyamar. Miras jenis arak bali tersebut, dibanderol Rp. 150.000 / botol," lanjut Iptu Nenny.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti miras jenis arak bali sebanyak 44 botol. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah kardus tempat menyimpan miras, uang tunai Rp. 159.000 dan sebuah HP.


"Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo psl 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No.8 Thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 142 UU RI No.18 Thn 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 36 ayat (1) Jo psl 15 ayat (1) huruf e perda Kab. Tulungagung No.4 Thn 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol diKab. Tulungagung," pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (NN95 - Polres Tulungagung - SW85)

0 komentar:

Posting Komentar