TULUNGAGUNG – Berbagai cara telah dilakukan dalam rangka menekan penyebaran covid-19, seperti yang dilakukan Satgas Covid 19 Kabupaten Tulungagung secara intens menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Rabu (19/01/2022) pagi.
Personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP dipimpim AKP Arif Sunarto, S.H. Kaurmintu Satlantas Polres Tulungagung selaku Perwira Pengendali Operasi Yustisi menggelar pendsiplinan prokes di depan Ruko Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung dengan sasaran pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker guna peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan.
Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan 5M.
Kegiatan Operasi Yustisi di depan Ruko Bolorejo hari ini didapati 12 (dua belas) orang pelanggar Protokol Kesehatan.
“12 (dua belas) pelanggar prokes diberikan sangsi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung Sidang ditempat”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Iptu Nenny Sasongko Kasi Humas Polres Tulungagung.
Iptu Nenny menjelaskan, “Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19”, Jelasnya.
Meskipun Tulungagung saat ini sudah turun level menjadi Level 1, kepatuhan masyarakat untuk disiplin prokes salah satunya menggunakan masker harus tetap diterapkan.
“Meskipun Kabupaten Tulungagung saat ini sudah rurun Level menjadi Level 1, Dihimbau kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan covid 19”, pungkas Iptu Nenny. (NN95 – Polres Tulungagung )
0 komentar:
Posting Komentar