Jumat, 21 Januari 2022

Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian HP


Tulungagung - Setelah melakukan penyelidikan hampir 2 bulan, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang wanita yang melakukan tindak pidana pencurian HP di Desa Winong Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.



Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa,  23 Nopember 2021, sekira pukul 18.00 Wib yang lalu dan pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasal 18 Januari 2022, Sekira pukul  13.00 WIB.


Identitas pelaku yakni, CZ (39) warga Jln. KHR. Abdul Ftah, Ds. Mangunsari, Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung. Sedangkan korbannya yakni, MFM (19) warga  Kelurahan Jepun, Kec./Kab. Tulungagung.


Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi saat korban berkunjung ke rumah saudaranya. Karena mendengar kumandang adzan, korban ijin untuk shalat Maghrib di masjid dan meletakkan hpnya di sofa.


"Seusai kembali dari masjid, korban mendapati hpnya sudah raib. Saat ditanyakan ke saudaranya, tidak ada yang mengetahui, karena saudara korban juga menunaikan shalat maghrib didalam kamarnya," ucap Iptu Nenny.


Karena merasa hpnya dicuri, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedungwaru. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru langsung melakukan penyelidikan.


"Selang beberapa waktu, akhirnya hp korban dapat dilacak dan didapati berada ditangan seorang pria yang diakuinya membeli dari seorang perempuan. Pria ini tidak mengetahui bahwa hp tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian," lanjut Nenny.


Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil menangkap pelaku di DAM Ds. Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kedungwaru untuk proses lebih lanjut.


"Karena di Polsek Kedungwaru belum ada ruang tahanan khusus perempuan, pelaku dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung"


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana," pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (NN95 - Polres Tulungagung )

0 komentar:

Posting Komentar