Kamis, 24 Februari 2022

Bawa Kabur Motor Pemancing, Dua Pemuda di Tulungagung Berhasil Ditangkap Polsek Pagerwojo

 Tulungagung, Dua pria yang mengalami psmutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu pabrik rokok di Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan pihak kepolisian.



Pasalnya Kedua pria tersebut ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Kedua pelaku berinisial VS (23) asal Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung dan JJ (29) asal Dsn. Ngingas, Dèsa/Kec. Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, kedapatan mencuri sepeda motor seorang pemancing di area Waduk Wonorejo, Selasa (22/02/2022) siang.


Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menyampaikan, diketahuinya perbuatan kedua pelaku curanmor, saat korban mendengar suara knalpot sepeda motor yang mirip dengan miliknya. Karena merasa curiga, korban mencoba melihat sepeda motornya. Namun, sepeda motornya telah dibawa oleh orang tidak dikenal.


"Korban dengan sepeda motornya, tidak terlalu jauh, hanya sekitar 50 meter. Karena ia sendirian, akhirnya korban meminta bantuan temannya yang saat itu juga tengah nongkrong di warkop yang tidak jauh dari lokasi kejadian pencurian," jelas Iptu Nenny.


Alhasil, salah satu pelaku yang berinisial JJ, berhasil diamankan oleh rekan korban. Dan selanjutnya meminta bantuan salah satu anggota polisi yang saat itu berada di lokasi untuk mengejar pelaku lain yang berusaha kabur membawa sepeda motor Suzuki Satria Nopol AG 5857 OB milik korban.


"Dengan dibantu warga, akhirnya pelaku yang berinisial VS juga berhasil diamankan. Pelaku JJ bertugas mengamati situasi, sedangkan pelaku VS bertugas sebagai eksekutor," terang Kasi Humas Polres Tulungagung.


Akhirnya, kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban dan sepeda motor Honda Vario Nopol N 3361 TAU yang menjadi sarana pelaku dalam beraksi, dibawa ke Polsek Pagerwojo Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan akan dijerat dengan Pasal  363 ayat (1)  ke 4e,  5e, KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun di penjara," pungkas Iptu Nenny Sasongko (NN95 - Rilis Polres Tulungagung )

0 komentar:

Posting Komentar