TULUNGAGUNG,-- Seorang buruh pabrik asal Dusun Krandekan, Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung berinisial AS umur 31 tahun harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, AS diduga kuat melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil dobel L.
"Pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di wilayah Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol pada Kamis (24/02/2022) kemarin sekira pukul
08.30 WIB," terang Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Jumat (25/02/2022).
Menurut Nenny, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi adanya transaksi peredaran gelap narkoba jenis pil dobel L di Desa Jabalsari, kemudian oleh petugas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku.
"Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan, pada pelaku ditemukan Barang Bukti pil dobel L yang disimpan pelaku didalam bekas bungkus rokok," jelas Iptu Nenny.
Selanjutnya pelaku bersama Barang Bukti Pil dobel L sebanyak 20 (dua puluh) butir dalam plastik klip, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru muda, uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya sebagai pembungkus Pil dobel L. diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung," pungkas Nenny Sasongko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.( NN95 - Polres Tulungagung )
0 komentar:
Posting Komentar