Tulungagung - CDP alias Gandos terpaksa harus mendekam didalam sel tahanan Polres Tulungagung dan terancam Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bukan tanpa alasan pemuda 19 tahun mendekam didalam sel tahanan. Hal tersebut dikarenakan, remaja asal Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung tersebut, kedapatan menjual Pil Double L tanpa ijin.
Anak baru gede (ABG) itu, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung di sebuah cafe masuk Desa Mojosari Kecamatan Kauman kabupaten Tulungagung, Rabu, 2 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH mslalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi tentang aktivitas pelaku yang mengedarkan persediaan farmasi tanpa ijin jenis Pil Double L.
"Saat itu, petugas yang ada di lapangan, sudah mengantongi identitas serta lokasi pelaku. Sehingga, tidak sulit bagi petugas untuk meringkus pelaku," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 butir Pil Double L, uang tunai RP. 50.000 hasil penjualan Pil Double L dan sebuah HP berisi transaksi.
"Saat dilakukan interograsi singkat pelaku membenarkan semua barang bukti dan perbuatannya, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya, langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Nenny Sasongko. (NN95 - Polres Tulungagung - SW85)
0 komentar:
Posting Komentar