TULUNGAGUNG - Polsek Gondang Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pria pelaku ekshibisionis yang videonya viral di grup-grup media sosial di Kabupaten Tulungagung.
Dalam narasi video yang beredar di kanal media sosial disebutkan, lokasi pelaku ekshibisionis dengan memperlihatkan alat vital sambil berkendara motor itu ada di jalan raya Desa Cabe, Kecamatan Gondang berdurasi pendek mulai diunggah pada Senin (31/01/2022).
Pria tersebut memamerkan alat vitalnya sambil mengendarai sepeda motor Matic warna putih, helm hitam yang menutupi wajahnya, menggunakan kaos lengan panjang abu-abu dan hijau serta memakai celana warna hitam.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Gondang AKP Suwancono, SH yang didampingi Kasi Humas Polres Iptu Nenny Sasongko, SH saat Door stop dengan awak media mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku ditangkap saat nongkrong di salah satu warung kopi di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung.
"Kami sudah mengamankan pelaku, inisial AP, alamat Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman kabuoaten Tulungagung. Untuk sementara pelaku masih dalam pemeriksaan," kata Kapolsek Gondang, Kamis (03/02/2022) siang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda BeAT warna putih nopol AG 4269 RAV. Motor itu digunakan pelaku saat beraksi memamerkan alat kelaminnya kepada pengendara sepeda motor yang lain.
Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya video yang viral di media sosial. Dalam video itu tampak seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor membuntuti biker perempuan sambil mengeluarkan alat kelaminnya.
"Video asusila itu direkam warga di Dusun Cabe, Desa Bendo, Kecamatan Gondang. Kemudian kami lakukan penyelidikan," jelasnya.
Hasil interogasi sementara terhadap pelaku, latar belakang pelaku melakukan perbuatan tersebut karena mendapatkan bisikan - bisikan dari malkuk halus.
“Untuk memastikan kondisi kesehatan pelaku, hari ini kita akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahu sejauh mana kebenaran yang disampaikan oleh Pelaku”, terang AKP Suwancono.
“Pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya tersebut”, Sambungya.
“Korban masih kita mintai keterangan, yang penting Video viral di media sosial dan meresahkan masyarakat tersebut saat inj pelakunya sudah kita amankan”, ucap AKP Suwancono.
Terkait kasus tersebut, Polsek Gondang masih melakukan pendalaman, jika hasil pemeriksaan petugas mensmukan alat bukti yang kuat, maka yang bersangkutan bakal dijerat Pasal 36 Undang-Undang nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi. (NN95 – Polres Tulungagung - SW85)
0 komentar:
Posting Komentar