TULUNGAGUNG- Unit Satreskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Dari hasil ungkap kasus pencurian tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial NS , Tulungagung 17 Agustus 1984, Laki laki,Wiraswasta, Islam, Alamat Jln.Dsn Pasir Rt 35 Rw 014 Desa Junjung Kec.Sumbergempol Kab. Tulungagung.
Dalam keterangan Kapolsek Tulungagung Kota Kompol ERNAWAN, SH melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu ANSHORI SH menjelaskan, bahwa Pelaku Mengakui telah mengambil barang milik para korban tersebut di beberapa TKP.
“Adapun cara pelaku mencuri / mengambil barang milik korban yaitu dengan cara pelaku membuntuti korban setelah dirasa aman oleh pelaku, selanjutnya pelaku melakukan aksinya seperti yang terjadi pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekitar pukul 20.00 Wib di Jl. Yos Sudarso Gg. II Kel. Karangwaru Kec./ Kab. Dimana korban pada saat itu sedang naik sepeda ontel sambal memegang tas warna ungu yang berisikan (1 (satu) buah KTP a.n Pelapor, kartu vaksin a.n. pelapor, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah)dan HP merk OPPO A12 dengan nomor sim card 081252881785, nomor IMEI 1 : 860703058594092, IMEI 2 : 86070305859409284), dan tiba tiba dari arah belakang ada seseorang yang naik sepeda motor matic warna putih dan langsung mengambil tas milik korban dengan cara tas yang dipegang korban tersebut ditarik oleh pelaku, kemudian pelaku pergi mengendarai sepeda motor matic warna putih ke arah utara , atas kejadian tersebut selanjutnya korban pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 melaporkan ke Polsek Tulungagung kota(22/04)
Kasihumas Polres Tulungagung juga menambahkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut pelaku juga mengakui telah mengambil / mencuri dibeberapa tempat seperti : Jln.Yos Sudarso Gg.II Kel. Karangwaru Kec/Kab. Tulungagung, Jln.P. Sudirman Gg.8 Kel. Kepatihan Kec/Kab. Tulungagung Jln.Yos Sudarso Gg.II Kel. Karangwaru Kec/Kab. Tulungagung dan saat ini Polsek Tulungagung kota masih mengembangkan kasus tersebut.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamanakan beberapa barang bukti diantaranya :
1 (satu) buah dusbook HP merk OPPO A12, nomor IMEI1 : 860703058594092, IMEI2 : 860703058594084 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Honda Vario warna putih AG 6932 RBL, uang tunai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah HP merk OPPO A12, nomor IMEI1 : 860703058594092, IMEI2 : 860703058594084, 1 (satu) buah kaos warna abu – abu, 1 (satu) buah helm warna putih merk NHK.
Tafsir kerugian dari beberapa tempat kejadian perkara diperkirakan sebesar Rp 11.200.000,- (Sebelas juta dua ratus ribu rupiah).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo 65 Kuh pidana dan pelaku diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota.
Kepada warga masyarakat yang bepergian atau keluar rumah agar lebih berhati hati dan waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan, bilamana keluar rumah untuk berbelanja bawalah uang secukupnya dan jangan membawa perhiasan yang berlebih. (Ans71 Restu)
0 komentar:
Posting Komentar