TULUNGAGUNG- Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi kasus KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dusun Krajan, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Selasa (19/04/2022) pagi.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia P, SIK, MH, M.Si melalui Kasi Humas Iptu Anshori, SH mengatakan Selasa pagi bertempat di halaman Masjid Al-Hafidz Polres Tulungagung, pihak Satreskrim menggelar rekonstruksi kasus KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Petugas mencatat ada sekitar 32 adegan yang diperagakan tersangka mulai dari awal sampai korban dan tersangka di pisah oleh saksi”, ujarnya.
Menurut Kasi Humas tidak ada fakta baru yang ditemukan dalam proses rekonstruksi ini, semua yang diperagakan sesuai dengan Berkas Acara Pemeriksaan.
“Penyebab meninggalnya korban diperkirakan adegan 9 sampai 11 dalam rekontruksi, itu di kuatkan juga dengan hasil otopsi korban meninggal akibat pendarahan pada otak”, sambungnya.
Setelah ini pihak penyidik akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung agar berkas kasusnya bisa segera lengkap dan bisa disidangkan.
Sebelumnya kejadian penganiayaan terhadap korban R oleh pelaku penganiayaan berinisial T yang tidak lain adalah suami korban. T mendatangi rumah korban untuk meminta tanda tangan surat persetujuan terkait pembagian tanah tersebut pada Selasa (29/03/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Namun korban enggan untuk menandatangani surat persetujuan tersebut. Sehingga, terjadi percekcokan keduanya.
Karena amarah yang tidak terkendali, T menarik korban hingga teras rumah, karena tarikan pelaku, korban yang terjatuh dengan posisi miring, hingga kepalanya membentur lantai. Akibat kejadian tersebut, akhirnya korban meninggal dunia di lokasi. ( ANS71 – Restu )
0 komentar:
Posting Komentar