TULUNGAGUNG- Anggota Reskrim Polsek Campurdarat di Bec Up Tim Buru Sergap Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, berhasil mengamankan seseorang yang membawa / menguasai senjata tajam tanpa ijin ( Rabu 18-5-2022 )
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seseorang yang diduga dengan sengaja membawa menguasai senjata tajam tanpa ijin berinisial APS alias K bin Alm S , Laki laki,26 th, alamat Dsn. / Ds. Gedangan Kec. Campurdarat, Kab, Tulungagung
Dalam keterangan Kapolsek Campurdarat AKP Triyanto SH melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu ANSHORI SH menjelaskan, bahwa terlapor Pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 02.30 Wib , naik sepeda motor satria sendirian di jalan raya masuk ds. Gedangan, Kec. Campurdarat, kab. Tulungagung dari arah utara menuju kearah selatan kurang lebih jarak 100 meter dari korban selanjutnya putar balik menuju ke arah utara, sambil terlapor mengeluarkan senjata tajam jenis pedang dari belakang punggungnya yang dipegang dengan tangan kiri dan Selanjutnya diseret diatas jalan raya, terlapor berhenti di depan bengkel sepeda motor milik korban, kemudian terlapor turun dari sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam jenis pedang tersebut ke arah korban dan saksi karena takut terjadi sesuatu, korban dan saksi lari ke belakang bengkel sepeda motor dan terlapor ikut mengejar namun tidak sampai kena. Selanjutnya terlapor kembali menuju sepeda motor yang dikendarai dan langsung pergi ke arah barat ( masuk jalan gang selatan balai desa gedangan )
“ Atas laporan dari kejadian tersebut, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Campurdarat di Becup anggota Buser Polres Tulungagung melakukan pencarian terhadap telapor dan terlapor berhasil diamankan oleh Polsek Campurdarart Pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 pukul 02.30 Wib, selanjutnya di Bawa Ke Polsek Campurdarat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”
Kasihumas Polres Tulungagung juga menambahkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan 1 ( satu) buah pedang yang terbuat dari besi dengan panjang 60 cm, 1 (satu) Unit sepeda motor satria fu nopol : AG 4710 FX warna hitam dan 1 ( satu) buah helm INK warna putih.
Atas perbuatannya terlapor dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan dilakukan proses sidik lebih lanjut. (Ans71 Restu)
0 komentar:
Posting Komentar