TULUNGAGUNG –Dalam rangka menekan penyebaran covid-19 paska hari Raya Idul Fitri 1443 H, seperti yang dilakukan oleh anggota Polsek Gondang Polres Tulungagung menggelar patroli Pamor Keris dan operasi yustisi pengetatan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di Warung Kopi Renekopi Ds. Notorejo Kec. Gondang
Personil Polsek Gondang yang dipimpin oleh Kapolsek Gondang AKP SUWANCONO SH menggelar operasi yustisi pengetatan prokes dengan sasaran masyarakat yang berkerumun dan bepergian keluar rumah tidak memakai masker guna pengetatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan, Jum’at (06/05/2022).
Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan 5M, minimal selalu memakai masker mana kala berada diluar rumah atau pada saat berada dalam kerumunan massa.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIk, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH mengatakan, kegiatan Operasi Pamor Keris Di Warungkopi Renekopi Ds Notorejo Kec. Gondang pada hari ini didapati 7 (tujuh) orang pelanggar Protokol Kesehatan.
“7 (tujuh) orang pelanggar prokes diberikan sanksi teguran lisan”, terang Iptu Anshori.
Operasi Yustisi Pamor Keris ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dan sekaligus sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan covid 19”, pungkas Iptu Anshori (Ans71-ResTu)
0 komentar:
Posting Komentar