TULUNGAGUNG- Unit Reskrim Polsek Kalambret Polres Tulungagung kembali berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan berupa uang senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanpa seijin pemiliknya Sdr. Baderun,Ds. Mojosari,Kec. Kauman kab. Tulungagung, Jum’at 27/5/2022 pukul 18.00 Wib.
Dari hasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial YAS, Laki –laki, 21 Thn,Islam,Wiraswasta, Jawa/Indonesia, Alamat Kauman Kabupaten Tulungagung.
Dalam keterangan Kapolsek Kalambret Akp Siswanto, Sh. Mh. melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Sh menjelaskan, bahwa Pelaku berhasil dilakukan penangkapan di warkop NDORO Ds. Mojosari Kec. Kauman Kab. Tulungagung dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Kalangbret guna penyidikan lebih lanjut. ungkap Kasihumas
“Adapun kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat,tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 18.00 Wib di Tokok /agen BRI link Dsn. Krajan Ds. Mojosari Kec. Kauman Kab. Tulungagung akibar dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan uang sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta), selanjutnya korban melapor ke Polsek Kalambret dan berdasarkan bukti rekaman CCTV akhirnya petugas berhasil mengenali pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan”.
Kasihumas Polres Tulungagung juga menambahkan bahwa dari hasil penangkapan pelaku An inisial YAS, tersebut petugas berhasil mengamankan Barang bukti uang senilai Rp 2.000.000,-.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Kuh pidana dan pelaku diamankan serta di proses sidik di Mapolsek Kalambret
Kepada warga masyarakat agar lebih berhati hati jika menyimpan barang barang berharga berbetuk apapun, supaya tidak menjadi korban aksi kejahatan. (Ans71 Restu)
0 komentar:
Posting Komentar