Kamis, 19 Mei 2022

Pria berinisial MT dibekuk petugas Satreskrim Polres Tulungagung karrna berbuat Persetubuhan dengan anak dibawah umur

MT pria asal Kediri dibekuk petugas karena diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah  umur yakni sebut saja Bunga anak perempuan umur 12 tahun yang beralamat di Tulungagung. Kejadian persetubuhan peratama dilakukan oleh pelaku  pada tahun 2019 sekira pukul 16.30 di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dan yang terakhir pada Jumat (13/05/2022) sekira pukul 19.00 WIB juga di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.



Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori membenarkan adanya kejadian tersebut.


"Benar, pelaku ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/052022) kemarin sekira pukul 19.30 WIB," terang Anshori, Kamis (18/05/2022).


Dijelaskannya, kejadian berawal pada Minggu  (15/05/2022) sekira pukul 11.30 WIB ibu korban  masuk ke dalam kamar korban  dan kaget mengetahui korban dalam keadaan telanjang bulat dan sedang melakukan masturbasi. Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian bertanya kepada korban siapa yang mengajari korban untuk melakukan hal semacam itu. Kemudian korban bercerita kepada ibunya bahwa sejak lama   korban sudah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya tersebut. 


Kepada ibunya, korban mengakui persetubuhan dilakukan di saat rumah dalam kondisi sepi dan  kejadian yang terakhir dilakukan pada hari Jumat (13/05/2022) kemarin sekira pukul 19.00 WIB yang mana saat itu kondisi lampu rumah mati dan ibu serta kakak korban sedang tidur. 


"Korban juga mengaku jika dirinya sudah disetubuhi ayah tirinya sebayak 5 kali.  Atas kejadian tersebut bude korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Tulungagung," ungkap Anshori.


Lebih lanjut Anshori juga mengatakan jika pelaku saat mengajak korban melakukan persetubuhan selalu merayu dan membujuk korban terlebih dulu, kemudian apabila korban mau oleh pelaku akan di kasih uang dan dibelikan barang. Selain itu pelaku juga melakukan ancaman agar korban tidak bilang kepada siapa siapa.


"Petugas UPPA dalam kasus ini juga mengamakan barang bukti berupa pakaian korban," ujar Anshori.


Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 76 D Jo  pasal 81 ayat(1) (2) dan  UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014   sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.


"Hingga saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasi Humas.( Ans71 Restu)

0 komentar:

Posting Komentar