Sabtu, 30 Juli 2022

Waka Polda Jatim Membuka Penjurian Harmoni Nusantara Jatim 2022

 SURABAYA, Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, Sabtu (30/7/2022) pagi, melaksanakan kegiatan Pembukaan Penjurian Harmoni Nusantara Jawa Timur 2022. Yang dilaksanakan di Gedung Mahameru Polda Jatim.


Pelaksanaan Pembukaan Penjurian Harmoni Nusantara Jawa Timur 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 30-31Juli 2022 dan diikuti peserta generasi muda Jatim sebanyak 39 peserta berasal dari seluruh Kabupaten/Kota wilayah Jatim.


Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam sambutannya menyampaikan, Apresiasi kepada seluruh personel Polda Jatim dan jajaran serta semua pihak yang turut andil dalam mensukseskan kegiatan Harmoni Nusantara Jatim tahun 2022 yang bertemakan “Pulih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".


"Kegiatan tersebut bertujuan untuk merefleksikan nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika untuk memupuk rasa kesatuan dan Persatuan Bangsa, salah satunya melalui pentas seni budaya sehingga dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air yang divisualisasikan melalui seni budaya," jelas Waka Polda Jatim, saat memberikan sambutan.


Ditambahkan, bahwa kegiatan tersebut diharapkan semua elemen bangsa dapat bersinergi dan bergerak bersama dan bergotong royong untuk mendukung gerakan tersebut, sehingga dapat mencapai percepatan pemulihan ekonomi nasional dan menghadapi tantangan lainnya di semua sektor dan siap bangkit menghadapi tantangan global.


"Polda Jatim membuat inovasi dengan menyelenggarakan acara “Harmoni Nusantara” yang mana akan diikuti oleh generasi muda Jatim, dengan menampilkan karya dan kreatifitas pentas seni budaya lokal dari perwakilan 38 Kabupaten/Kota yang ada di provinsi Jatim," lanjut dia.


Kegiatan tersebut diharapkan dapat membangkitkan semangat generasi muda dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya kita yang begitu banyak dan menjadi salah satu potensi nilai lebih bangsa indonesia dimata dunia internasional.(Ans71 Restu)

Jumat, 29 Juli 2022

Polres Bojonegoro Bersama BKP Sepakat Jaga Kamtibmas dan Tak Ada Konvoi di Malam 1 Syuro

BOJONEGORO - Menjelang 1 Suro, para pendekar dari berbagai perguruan silat di Bojonegoro telah melakukan kesepakatan dengan pihak kepolisian. Pada hari yang sakral itu mereka berjanji tidak akan melakukan konvoi atau menggunakan atribut komunitas saat melakukan perayaan atau ritual.

Itu disampaikan para pendekar yang tergabung dalam Bojonegoro Kampung Pesilat (BKP) bersama polisi di Kota Minyak. Pada intinya, bersama kepolisian mereka sepakat menjaga kamtibmas saat perayaan 1 Suro.




Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menuturkan ada beberapa hal yang telah disepakati para pendekar. Pertama, mereka tidak akan melakukan konvoi yang biasanya bertujuan untuk pengesahan warga baru.



Selain itu tidak ada keberangkatan menggunakan atribut pencak silat, serta mereka juga bersepakat menghindari penggunaan media sosial (medsos) yang bisa menyinggung anggota perguruan lain dan apabila ada perselisihan atau kesalahpahaman terjadi di medsos agar segera dikomunikasikan.



"Kami juga meminta kepada Polsek jajaran dan pengurus BKP Kecamatan untuk memperingatkan atau mengamankan jika ada warga yang menggunakan kaos komunitas dan konvoi kendaraan roda dua," kata AKBP Muhammad di Mapolres Bojonegoro.



Komitmen bersama yang digelar di gedung AP I Rawi Polres Bojonegoro itu dipimpin langsung oleh Muhammad diikuti Wakapolres Kompol Latief dan para pejabat utama serta para pendekar Bojonegoro Kampung Pesilat (BKP).



Turut hadir pula perwakilan perguruan silat yang tergabung dalam BKP serta sejumlah Kapolsek di Bojonegoro serta jajaran beserta pengurus BKP tingkat kecamatan.



Polisi mengapresiasi seluruh pengurus BKP yang telah mendukung dan turut serta menjaga situasi di Kabupaten Bojonegoro tetap kondusif.



Nanti, para Kapolsek dan jajarannya bersama tiga Pilar di kecamatan, juga para pengurus BKP akan melaksanakan patroli untuk mengantisipasi konflik baik penggunaan atribut komunitas pencak silat dan melaksanakan razia miras demi memunculkan efek jera dan mengurangi angka kriminalitas.



"Kami berharap kondusifitas di Bojonegoro pada bulan Suro yang sudah berjalan selama ini tetap terjaga dengan baik dengan tanggung jawab bersama sama Tiga Pilar dan para pimpinan perguruan pencak silat masing masing," imbuh Muhammad.



Kapolres Bojonegoro itu juga mengimbau agar dalam kegiatan pencak silat di bulan Suro ini, semua insan pencak silat mengikuti aturan dan kesepakatan bersama dengan baik dan tertib, serta mengimbau seluruh anggota perguruan agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.



"Kami mengimbau agar malam 1 Suro juga diisi kegiatan yang bermanfaat, serta tidak berangkat ke Madiun untuk acara Nyekar," tegasnya.



Sementara itu, Sekretaris BKP Sasmito Anggoro menyampaikan akan membantu pihak kepolisian dalam menciptakan suasana kondusifitas di wilayah Bojonegoro, dan membantu polisi dalam patroli untuk menciptakan suasana kamtibmas.



"Beberapa perguruan silat di Bojonegoro sudah melakukan upaya upaya menciptakan kondusifitas saat kegiatan dibukan bulan suro, dan kami BKP siap membantu kepolisian dalam menciptakan Kamtibmas di Bojonegoro," jelas Sasmito.



Dirinya juga mengajak semua Anggota Pencak Silat di Bojonegoro untuk berkomitmen guna mematuhi larangan larangan yang sudah disampaikan oleh kepolisian dan agar tidak melanggarnya.



"Karena setiap kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Perguruan silat pasti akan menjadi tanggung jawab para pimpinannya," pungkas Sekretaris BKP. ( Ans71 Restu)

Kamis, 28 Juli 2022

Polres Madiun Kota Siapkan Penyekatan di Pintu Perbatasan Pada 1 Suro 1444 H / 2022

KOTA MADIUN, || Polres Madiun Kota bersama personel gabungan akan melakukan penyekatan di daerah perbatasan pada peringatan 1 Muharram 1444 Hijriyah atau 1 Suro Tahun 2022. 



Setidaknya ada enam titik lokasi penyekatan. Masing-masing dari Budug-Sawahan, Nglames, Sambirejo, Kincang Wetan dari arah Magetan, Te’an dan Manisrejo.


Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, SH., SIK., MH. melalui Kasi Humas IPTU Supriyanto mengatakan,pola pengamanan yang dilakukan yaitu penyekatan di perbatasan pintu masuk Kota Madiun.


“Kepolisian juga menerapkan pola pengamanan lain yakni pengamanan secara terbuka dan tertutup<”ujar IPTU Supriyanto,Kamis (28/7/22).


Kemudian kata Kasi Humas Polres Madiun Kota ini penyekatan juga dilakukan di pintu masuk ke padepokan dan pengawasan pada kantong-kantong basis perguruan silat yang lain serta pengamanan pada makam atau lokasi ziarah Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).


“Massa dari luar kota kami himbau tidak masuk ke wilayah Madiun Kota, karena sudah ada perwakilan sendiri,”tambah IPTU Supriyanto.


Kasi Humas Iptu Supriyanto juga menegaskan berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) forkopimda kota dan kabupaten Madiun di GCIO Diskominfo Kota Madiun yang dihadiri Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol Puji Santosa, SH. serta diikuti para Kapolres jajaran korwil V pada Selasa (26/7/2022) kemarin, diputuskan massa tidak diperkenankan menggunakan roda dua.


“Tidak diperboleh menggunakan roda dua apalagi dengan konvoi menggunakan knalpot brong,” tegas IPTU Supriyanto.


Pihaknya menghimbau peserta yang datang secara rombongan dan diwajibkan menggunakan roda empat ( secara kelompok …..red) dan peserta tidak diperkenankan memakai baju sakral saat perjalanan.


“Baju sacral boleh dipergunakan saat di lokasi saja,”lanjut IPTU Supriyanto.


Apabila ada rombongan roda dua menurut Kasi Humas Polres madiun Kota nanti akan kita putar balik alias kita pulangkan.


Selain itu potensi kerawanan pun mulai dipetakan oleh aparat Kepolisian. Mulai konvoi, arak-arakan, pawai oleh peserta dan penggembira. 


“Kami sudah memetakan terkait kerawanan gesekan antar perguruan yang berujung penganiayaan dan pengeroyokan serta pengrusakan atau pelemparan tugu/baleho perguruan lain,”pungkas IPTU Supriyanto.


Perlu di garis bawahi bahwa sesuai keputusan Ketua Umum PSHW Tunas Muda kegiatan Suran Agung tidak dilaksanakan. 


Sementara itu pada pengamanan kegiatan Suro, Polres Madiun Kota akan menyiagakan 874 personel gabungan, 600 di antaranya dari unsur Polri selebihnya dari unsur TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD serta Satpol PP dan Damkar.


Selain kesiapan pengamanan dilakukan oleh jajaran korwil 5, juga pengamanan oleh polres penyangga yaitu Nganjuk, Trenggalek dan Bojonegoro. (Ans71 Restu)

Rabu, 27 Juli 2022

Antisipasi Penyebaran PMK, Polresta Mojokerto Gencar Vaksinasi Hewan Ternak

 Kota Mojokerto – Mengantisipasi Penyebaran Virus PMK, Polresta Mojokerto dan melalui Polsek yang ada di jajarannya gencar melaksanakan vaksinasi hewan ternak.



Kali ini Kapolsek Kemlagi AKP Sugeng Budi Santoso, S.H. bersama Muspika Kemlagi dan Balai Penyuluhan Pertanian Kemlagi menggelar Vaksinasi PMK pada Hewan Ternak yang dilaksanakan di Peternakan Sapi milik warga Desa Mojokusumo Kecamatan Kemlagi.


Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria melalui Kasi Humas menjelaskan, vaksinasi terhadap hewan ternak diberikan bertujuan untuk melakukan antisipasi pencegahan terhadap virus PMK. 


“Diketahui penyakit tersebut dapat cepat menular antar sesama ternak namun saat dilapangan Kapolsek didampingi Bhabinkamtibmas juga aktif memberikan himbauan kepada peternak sapi agar tidak panik,” Kata IPTU MK Umam


Kasi Humas Polresta Mojokerto juga menghimbau,agar warga tidak perlu panik dan merasa takut untuk melapor ke petugas apabila hewan ternak mereka mengalami penurunan kesehatan.


“Seperti disampaikan oleh pihak kesehatan hewan, ciri – ciri terserang PMK antara lain keluar air liur berlebihan, lepuh pada gusi, luka pada kuku atau kuku terlepas, lepuh pada mukosa mulut, lepuh di lidah karena dari dinas Peternakan dan dinas pertanian siap membantu memberikan pertolongan dengan obat dan vitamin.”terang Iptu Umam. 


Sementara itu, Kapolsek Kemlagi AKP Sugeng Budi Santoso,SH  menambahkan, pihaknya bersama anggota melaksanakan monitoring dan pengamanan giat vaksinasi PMK oleh BPP Kemlagi di peternakan sapi milik warga desa Mojokusumo ini juga bagian dari komitmen Polresta Mojokerto dalam membantu penanganan PMK.


“Kami berikan himbauan Kamtibmas terkait PMK pada hewan ternak agar tetap tenang dan selalu berkomunikasi dengan petugas BPP bila menemukan hewan ternak yang sakit PMK untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan.”pungkas AKP(Ans71 Restu)

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Wanita Disabilitas

KOTA PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap HS (51 Tahun), Warga Ds.  Grogol Indah kec. Anyar Kab. Serang Provinsi Banten yang tinggal di Kec. Mayangan Kota Probolinggo. 



HS ditangkap karena diduga telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban penyandang disabilitas atau pemerkosaan terhadap F (31 Tahun), penyandang disabilitas (tuna wicara) yang tak lain merupakan tetangga pelaku.


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022 dan dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada tanggal 25 Juni 2022. 


“ Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan yaitu ibu korban diberitahu oleh tetangga jika korban sering disuruh masuk ke dalam rumah pelaku (tersangka HS). Kemudian pada saat kejadian, sekira Jam 12.00 Wib, ibu korban mengetahui sendiri bahwa korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah korban ditanya oleh ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (mengunakan bahasa isyarat) “,  jelasnya, Selasa, 26 Juli 2022.


“Modus yang digunakan yaitu mengajak korban masuk ke dalam rumah HS kemudian korban disuruh untuk membuka celana pendek, dan disitulah HS melakukan perbuatannya. Setelah selesai, korban diberi uang Rp 5.000.- (Lima Ribu Rupiah)”, tambahnya.


Setelah dilakukan Visum Et Repertum, pemeriksaan korban, saksi-saksi, meminta bantuan saksi ahli penterjemah, ahli psikologi forensik dan menyita barang bukti, Sabtu, 23 Juli 2022 Sat Reskrim melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap HS serta melakukan penahanan.


“ Bahwa telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti. Tehadap tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI no.12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 Kuhp  dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas “, pungkasnya.(Ans71 Restu)

Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan, Oknum Guru Spiritual Diamankan

NGAWI, - Seorang gadis dibawah umur sebut saja Bunga menjadi korban aksi bejat oleh seorang pria warga Desa Beran Kecamatan dan Kabupaten Ngawi yang mengaku sebagai ahli spiritual.



Dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI (46) yang hanya berpendidikan hingga Sekolah Dasar berdalih kepada keluarga korban hendak membersihkan diri korban dari aura negatif serta hendak membai'at korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.


Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. ketika menggelar konferensi pers di Mapolsek Ngawi Kota terkait ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur kemarin, Selasa (26/7).


Menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada korban serta menggunakan agama sebagai kedok agar korban percaya dan mau disetubuhi oleh tersangka tanpa ada perlawanan.


"Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual 

keluarga korban," ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera dihadapan awak media.


AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, dalam pengakuannya tersangka JKI mulai mengenal korban pada awal Februari 2020 karena keluarga korban sering meminta bantuan tersangka untuk pengobatan alternatif dan gangguan ghaib yang dialami keluarga korban.


"Pada saat itu ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh. Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai

bapaknya sendiri," terang AKBP Dwiasi Wiyatputera.


AKBP Dwiasi Wiyatputera menambahkan, hingga pada bulan Juni 2020 pukul 23.00 WIB tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan Ibu korban yang harus diamalkan di luar rumah, karena sudah percaya dengan tersangka maka bapak dan ibu korban menuruti semua perintah tersangka dan meninggalkan korban sendiri di rumah bersama tersangka. 


"Pada saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban, kemudian membujuk 

korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban (akan di Bai'at) dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari tersangka," ujar AKBP Dwiasi Wiyatputera.


Selain itu, AKBP Dwiasi Wiyatputera menyebut, tersangka juga menyumpah korban bahwa akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan tersangka kepada korban tersebut.


"Tersangka mengancam, apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut," jelas AKBP Dwiasi Wiyatputera.


Setelah kejadian pertama tersebut, AKBP Dwiasi Wiyatputera melanjutkan, tersangka merasa ketagihan sehingga terus mengulangi perbuatan menyetubuhi korban dengan dalih dan alasan yang sama yaitu hendak membersihkan diri korban sampai

perbuatan tersangka tersebut berjalan kurang lebih 2 tahun sehingga korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan kurang lebih 5 bulan.


"Tersangka

menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun dan hal tersebut terus dilakukan secara berlanjut dan berulang kali sampai saat ini korban berusia 19 tahun dengan total 

persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut," ucap AKBP Dwiasi Wiyatputera.


Masih menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka, hingga setelah korban hamil selanjutnya korban menceritakan semuanya kepada orang tua korban dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.


Lebih lanjut, AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan, dari hasil pendalaman penyidik Polsek Ngawi, diduga prilaku menyimpang tersangka tersebut juga dilakukan kepada puluhan anak dibawah umur, namun hingga saat ini belum ada korban lain yang melapor ke Polri.


"Untuk itu Satreskrim Ngawi membuka Hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080," tandas AKBP Dwiasi Wiyatputera.


Untuk tindak lanjut berikutnya dalam upaya pencegahan maraknya kejadian persetubuhan terhadap anak, Kapolres Dwiasi Wiyatputera menegaskan, pihaknya akan membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak untuk mencegah dan menangani maraknya kasus pencabulan dengan melibatkan Unsur Polri dan pihak terkait seperti Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas PPA Kabupaten Ngawi.


"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak," tutup orang nomor satu di Polres Ngawi ini.


Atas perbuatannya, Penyidik Polsek Ngawi menyangkakan tersangka JKI dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang. Pasal 76D : "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak 

melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain".

 Pasal 76E : "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, 

melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan 

atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.


Tersangka JKI diancam hukuman, 

sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).(Ans71 Restu)

Senin, 25 Juli 2022

LPA Beri Apresiasi Polres Kediri Kota atas Respon Cepat Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Kediri Kota - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri memberikan apresiasi kepada Polres Kediri Kota dalam penanganan kasus anak. Apresiasi tersebut diberikan LPA Kota Kediri saat menggelar aksi damai Hari Anak Nasional di Alun-Alun Kota Kediri pada Sabtu (23/7) yang lalu.



Endang, Koordinator aksi mengungkapkan apresiasi ini diberikan LPA kepada Polres Kediri Kota sebagai bentuk dukungan kepada Polres Kediri Kota dalam penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan di salah satu sekolah di Kota Kediri. 


"Polisi bekerja keras dan bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Apresisiasi ini sebagai bentuk ucapan terima kasih dan  dukungan LPA Kota Kediri untuk Polres Kediri Kota," ungkap Endang.


Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si mengungkapkan Sat Reskrim Polres Kediri Kota dalam hal penyelidikan  mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan di salah satu sekolah di Kota Kediri berkordinasi dan berkolaborasi dengan Pekerja Sosial dan DP3AP2KB.


Petugas telah menerima laporan dugaan pencabulan tersebut. Petugas telah melalukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus ini. Selain itu petugas juga masih mengumpulkan barang bukti lainnya terhadap kasus ini. 


"Kami telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi," ungkap AKP Tomy.


Diberitakan sebelumnya, salah satu oknum di salah satu sekolah di Kota Kediri, Jawa Timur diduga telah melakukan pencabulan terhadap 7 anak didiknya.


Kami sangat mengatensi terhadap kasus-kasus anak seperti ini, dan kami menghimbau kepada para orang tua dan masyarakat agar jangan segan-segan untuk melaporkan kepada kami Polres Kediri Kota apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di Kota Kediri. (Ans71 Restu)

Kapolda Jatim Pimpin Upacara Pembukaan Diktuk Bintara Polri Gelombang ll


Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta secara langsung memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mojokerto Polda Jatim, pada Senin (25/7/2022).



Dalam kegiatan tersebut Kapolda Jatim membacakan amanat dari Kalemdiklat Polri, dengan sejumlah penekanan, untuk dapat diterapkan dalam tahun ajaran baru ini. Diantaranya, pendidikan pembentukan Bintara Polri merupakan langkah awal para siswa dalam mewujudkan cita-cita para siswa Bintara Polri menjadi anggota Polri yang sejati, yang unggul, kreatif dan inovatif.


Kehidupan adalah pembelajaran yang panjang dan tidak akan pernah berakhir untuk belajar. 


"Oleh karena itu, para siswa Bintara belajar dan berlatihlah, dengan penuh semangat, tekun dan riang gembira," dalam amanatnya.


"Selamat atas keberhasilan saudara yang telah dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan menjadi peserta didik pada program pendidikan pembentukan bintara polri gelombang dua, tahun anggaran 2022. Selamat datang di lembaga pendidikan dan pelatihan Polri, tempat para siswa sekalian akan dididik dan dilatih untuk menjadi insan tribrata yang profesional, bermoral, serta memiliki mental dan integritas yang baik," ucap Kapolda Jatim. 


Lebih lanjut, dalam amanatnya kapolda Jatim menyampaikan, bahwa program pembentukan bintara polri tahun anggaran 2022 ini diselenggarakan dalam dua gelombang, dengan lama pendidikan selama lima bulan. Adapun gelombang dua yang dibuka pada hari ini yang diselenggarakan secara serentak di Sepolwan, Pusdik Brimob, dan Pusdik Polair Lemdiklat Polri serta di 31 sekolah polisi negara polda jajaran dengan jumlah peserta didik sebanyak 10. 502 orang, yang terdiri dari Diktuk Bintara pria sebanyak 10.002 orang dan diktuk bintara wanita 500 orang. 


"Kemampuan dan prilaku para bintara di lapangan akan menentukan wajah polri dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polisi. Oleh karena itu proses pendidikan yang relatif singkat ini harus dirancang secara baik dan benar, dengan prinsip mengutamakan kualitas dan memberikan porsi yang lebih besar kepada kegiatan praktek kerja lapangan agar hasil didiknya sesuai dengan yang di harapkan," tandasnya. 


Irjen Pol Nico Afinta juga menyampaikan penekanan, diantaranya. Tingkatkan terus keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa, selalu disiplin terhadap protokol kesehatan, jangan lengah, jangan kendor guna mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan kampus Polri. 


"Ikuti semua proses pendidikan dengan tekun, penuh semangat dan selalu riang gembira serta tanamkan tekat dan motivasi yang kuat, bahwa selama berada di lembaga pendidikan adalah untuk belajar, berlatih dan menempa diri," tambahnya 


"Persiapkan fisik dan mental selama mengikuti pendidikan hindari pelanggaran sekecil apapun dan patuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh lembaga, sehingga saudara dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik dan lancar. Bagun komunikasi yang interaktif dan konstruktif antar sesama peserta didik dengan pendidik, pelatih, pengasuh, dan seluruh unsur pelaksana pendidikan sehingga terjalin hubungan yang solid dan harmonis," pungkasnya Kapolda Jatim dalam amanatnya.(Ans71 Restu)

Polres Malang Raih Penghargaan Ungkap Kasus dan Barang Bukti Narkotika Terbanyak

MALANG - Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Malang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menerima penghargaan dari Direktorat Narkoba Polda Jatim sebagai Ranking 1 perihal Ungkap Kasus dan Barang Bukti Narkotika terbesar se Polres Jajaran Polda Jawa Timur Kategori B dalam kurun waktu 6 Bulan Tahun 2022 di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur, kemarin Sabtu (23/07/2022).


Diketahui, Satres Narkoba Polres Malang selama Tahun 2022 telah banyak menggagalkan segala jenis peredaran Narkotika. Hal yang mengejutkan diantaranya jenis Shabu sebanyak 1.531,81 Gram dan Ganja sebanyak 11.958,19 Gram berhasil digagalkan, hal ini merupakan Ungkap Kasus dan Barang Bukti terbesar se Polres Jajaran Polda Jawa Timur Kategori B dalam kurun waktu hanya 6 Bulan pada Tahun 2022 ini.


Kasat Reserse Narkoba Polres Malang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan banyak pihak utamanya Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Malang dalam pengungkapan Kasus Narkotika yang ada di Wilayah Hukum Polres Malang.


“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolda Jawa Timur utamanya Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur atas penghargaan yang diberikan ini, serta sebagai upaya kami untuk terus meningkatkan kinerja dan komitmen tinggi untuk membuat Wilayah Kabupaten Malang "Zero Narkotika”," ujar Harjanto Eko Mukti Utomo.


Harjanto Eko Mukti Utomo menambahkan, komitmen tinggi kami untuk tidak memberi peluang bagi siapa saja yang berusaha mengedarkan segala jenis Narkotika di Wilayah Hukum Polres Malang. Selain itu juga menghimbau kepada Anggota Jajarannya untuk tidak lengah serta tidak mengendorkan upaya target pengungkapan dalam Kasus Narkotika kedepannya.


“Segala Tindak Pidana Jenis Narkotika jangan harap belas kasih, kami akan tutup segala ruang peredaran kegiatan Haram tersebut karena menyangkut masa depan Bangsa dan merusak moral generasi penerus. Mari kita sama-sama memberantas serta memutuskan mata rantai peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Malang, lebih luasnya di Jawa Timur,” pungkas Harjanto Eko Mukti Utomo. (Ans71 Restu)

Jumat, 22 Juli 2022

Jalan Lintas Kabupaten Diperbaiki Polres Lamongan Siapkan Jalur Alternatif


 LAMONGAN - Pengerjaan betonisasi di Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik, dan wilayah Kecamatan Deket, Lamongan masih terus berlangsung. Diprediksi, perbaikan jalur nasional tersebut rampung pada 15 September mendatang.


Untuk mengurangi kemacetan karena jalur yang menghubungkan dua wilayah kabupaten tersebut padat kendaraan, Polres Lamongan melakukan langkah upaya penguraian dengan mengarahkan kendaraan melalui jalur alternatif.


Polres Lamongan yang menerjunkan personel Satuan Lalulintas (Sat Lantas) dengan berkoordinasi dengan Jajaran Satlantas Polres Gresik pun terus berupaya mengurai kepadatan arus lalu lintas, khususnya untuk kendaraan bermuatan besar.


Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha,SIK,M.Si melalui Kasat Lantas Polres Lamongan AKP AKP Aristianto Budi Sutrisno,SH,SIK mengatakan pihaknya mengimbau pengendara roda empat dan bermuatan besar untuk menghindari jalur penghubung Lamongan dengan Gresik tersebut. 


’’Sebab, ada dua titik kemacetan sepanjang jalur itu. Dampak dari perbaikan dan peningkatan jalan,’’ungkap AKP Aristianto,Jumat (22/7/22).


Kasat Lantas Polres Lamongan ini juga mengatakan sistem buka tutup jalur pun tetap diberlakukan sebagai langkah antisipasi. Namun hal tersebut belum cukup efektif untuk menekan kemacetan. 


’’Terutama saat puncak aktivitas masyarakat, baik pekerja maupun pelajar,yaitu saat pagi dan sore,jalur akan sangat padat,”tambah AKP Aris.


Dari hasil analisis dan evaluasi, arus lalu lintas juga bisa tersendat jika terdapat kecelakaan lalu lintas atau truk yang mengalami kendala mesin. 


’’Kami mengimbau untuk tetap berhati-hati. Prioritaskan keselamatan. Jika pengemudi lelah, kami imbau untuk beristirahat,’’pesan AKP Aris.

Ia juga mengimbau kendaraan roda empat dan bermuatan besar untuk menggunakan jalur alternatif. Pihaknya juga akan menyiagakan personel di setiap titik. 


’’Tujuannya, memperlancar arus lalu lintas,’’pungkas AKP Aris.


Untuk diketahui lokasi perbaikan/peningkatan jalan Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik dan Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.


Kendaraan roda empat melalui jalur alternatif: Bunder, Cerme, Benjeng, Balongpanggang, Mantup, Tikung, Lamongan. Sedang kendaraan roda enam ke atas melalui jalur pantura. (Ans71 Restu)

Cegah PMK Polres Sampang Bersama Pukeswan Periksa Hewan Ternak

 SAMPANG – Dalam mencegah penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Sampang, Polres Sampang dan seluruh Polsek jajaran terus melakukan upaya-upaya pencegahan.


Selain dengan penyampaian edukasi kepada para peternak,pencegahan penyakit mulut dan kuku juga dilakukan dengan memperketat mobilitas kendaraan yang mengangkut hewan ternak bersama instansi terkait.


Bukan hanya itu saja,Polres Sampang bersama Kodim 0828 Sampang menggandeng Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang rutin melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan memberikan vaksin PMK.


Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan SH di Mapolres Sampang usai melaksanakan olah raga pagi,Jumat (22/7/22)


“Selain pencegahan penyebaran Covid-19, bapak Kapolres Sampang juga memprioritaskan penanganan penyakit mulut dan kuku di Kabupaten Sampang” tutur Kasi Humas Polres Sampang.


Ipda Dody Darmawan menambahkan bahwa kemarin Kamis (21/07) dengan dipimpin Kasat Binmas Polres Sampang AKP Moh. Mohni S.Pd bersama Petugas Gabungan dari Kodim 0828 Sampang dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang juga telah melaksanakan kegiatan pemantauan di pasar hewan Desa Aengsareh Kecamatan Sampang.


“Kami libatkan dokter hewan dari Puskeswan Sampang dan para mediknya melakukan pemeriksaan kepada seluruh sapi yang akan masuk ke dalam pasar,”jelas Ipda Dody.


Selain melakukan pendampingan kepada petugas kesehatan hewan, personil TNI-POLRI dari Polsek Sampang dan Koramil Sampang 0828/01 melaksanakan penyemprotan disenfektan kepada kendaraan angkutan hewan guna meminimalisir PMK.


Petugas juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang berada di pasar hewan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan khususnya pemakaian masker kesehatan karena Pandemi Covid-19 masih belum selesai dari Indonesia.


Sampai akhir kegiatan lebih 200 ekor sapi yang dilakukan pemeriksaan oleh Puskeswan sampang dinyatakan sehat semua dan tidak ada sapi yang sakit atau mengalami gejala-gejala yang mengarah ke penyakit mulut dan kuku.


Ipda Dody juga menyampaikan dalam setiap memimpin analisa dan evaluasi (Anev) mingguan, Kapolres Sampang Arman S.IK, M.Si sering menyampaikan kepada Kasat Binmas dan para Kapolsek jajaran untuk selalu melakukan monitoring dan pemantauan kinerja Bhabinkamtibmas dan Polmas dalam pencegahan wabah PMK di desa binaan masing-masing.


Dalam percepatan penanganan PMK, Kapolres Sampang memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas dan petugas Polmas untuk untuk lebih bersinergi dengan kepala desa, Babinsa dan petugas dari Puskeswan sekaligus memaksimalkan kinerjanya dalam upaya pencegahan dan penanganan wabah PMK di Kabupaten Sampang agar cepat selesai.


“Di tingkat kecamatan, bapak Kapolres Sampang memerintahkan Kapolsek jajaran bersama Forkopimcam untuk terus melakukan kegiatan pencegahan PMK dengan melaksanakan monitoring kegiatan anggotanya dilapangan, melakukan penyekatan dan pemeriksaan kepada hewan ternak dan angkutan hewan yang akan keluar masuk wilayah Kabupaten Sampang dan memaksimalkan kegiatan vaksinasi kepada hewan ternak” pungkas Kasi Humas Polres Sampang. (Ans71 Restu)


Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Lumbang

 PASURUAN – Kasus pembunuhan terhadap Leboh (47), warga Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan yang ditemukan tak bernyawa di hutan dekat rumah korban, Selasa (19/07/2022) lalu akhirnya terungkap.


Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi,SH,SIK dalam Press Release yang didampingi Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo,Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres Pasuruan mengatakan bahwa pelaku pembunuhan berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan selang 6 jam setelah kejadian.


“Pelaku pembunuhan masih tetangga korban berinisial MRG Pria 43 tahun,”ungkap Kapolres Pasuruan di hadapan awak media,kemarin Kamis (21/7/22).


AKBP Bayu Pratama  menambahkan menurut pengakuan tersangka, korban dibunuh lantaran tak terima dituduh menyetubuhi korban saat di hutan dan akan melaporkan kepada keluarganya. 


"Pelaku ini membunuh karena tak terima saat korban mengancam akan melaporkan ulah tersangka yang menyetubuhinya saat di hutan kepada keluarganya," kata AKBP Bayu Pratama.


Masih menurut Kapolres Pasuruan, sebelum kejadian pelaku dan korban terlibat pertengkaran saat bertemu di hutan, pagi hari sekitar pukul 7 pagi. Pelaku naik pitam saat korban mengancam akan melaporkan ulah pelaku kepada keluarganya.



"Pengakuan tersangka awalnya korban memukul MRG dengan linggis dan mengenai punggungnya,karena tak terima MRG langsung membalas dengan memukul korban dengan bambu ke arah wajah dan kepala korban," jelas AKBP Bayu Pratama.


Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah celurit, 1 buah linggis, bambu, hingga pakaian korban dan pelaku itu sendiri.


Tersangka pun dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Tokoh masyarakat Kecamatan Lumbang memberikan apresiasi kepada Sat. Reskrim Polres Pasuruan yang sukses mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan dengan cepat sehingga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.


"Alhamdulillah warga Desa Banjarimbo menjadi tenang karena petugas kepolisian Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembunuhan", ungkap Haji Takrib, salah satu tokoh Agama Kecamatan Lumbang. (Ans71 Restu)


Kamis, 21 Juli 2022

Mengantisipasi Menyebarnya Virus PMK, Polsek Sendang Lakukan Sosialisai Pada Peternak Hewan


 TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung untuk mengantisipasi penyebaran virus PMK pada hewan ternak. Seperti yang dilaksanakan oleh Polsek Sendang mendatangi para perternak sapi.


Anggota polsek bersama Koramil melakukan pemantauan dan sosialisai kepada Peternak Sapi yang berada diwilayah Kecamatan Sendang.


Kapolsek Sendang AKP Agus Riyanto, SH, mengatakan untuk mengantisipasi penyebaran virus PMK pada hewan ternak, Polsek Sendang bersama Satgas PMK Kecamatan terus melakukan sosialisai dan bagikan pamflet kepada Peternak.


“Kami juga membagikan selebaran berisi himbauan ajakan kepada peternak juga melakukan penyemprotan pada hewan maupun kandang ternak dan untuk melaporkan kepada petugas jika mendapati hewan piaraannya dalam kondisi sakit”, ucapnya, Kamis (21/07/2022).


Sementara itu Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH Virus PMK menyebabkan penyakit menular ke manusia dan dapat disembuhkan.


“Perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi untuk masalah penanganan penyakit agar para peternak tidak panik,” Jelasnya.


Hewan Ternak yang terkena Penyakit Ternak PMK dengan Gejala – gejala seperti Suhu Tinggi Pangkal Telinga, Lendir dimulut, Lidah Menjulur, Nafsu makan Berkurang, Kaki Pincang, Luka pada celah kuku atau lepas kuku dan Nafas Cepat.


“Efek dari penyakit tersebut berat badan turun, sariawan dan kuku lepas sehingga menyebabkan nafsu makan sapi menurun,” ujarnya.


Dalam mengatisipasi penyebaran, Polres Tulungagung bersama Satgas penanganan PMK juga melakukan penyetakan di empat titik perbatasan Kabupaten Tulungagung.


“Tidak hanya Polsek Sendang, namun juga dilakukan Jajaran Bhabinkamtibas Polres Tulungagung juga melakukan pendampingan vaksin, pengecekan dan sosialisai pada peternakan sapi di desa binaanya”, tandasnya.


Kasi Humas mengimbau kepada peternak sapi untuk selalu menjaga kebersihan kandangnya agar hewan ternak tersebut tidak mudah terkena wabah penyakit. (ANS71-Restu)

Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Personil, Polres Tulungagung Menyelenggarakan Binrohtal


 TULUNGAGUNG – Salah satu upaya Polres Tulungagung dalam memperkuat dan meningkatkan iman dan taqwa personil Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri salah satunya yakni dengan pembinaan rohani dan mental (binrohtal) secara rutin di Masjid Al Hafidz Polres Tulungagung yang dilaksanakan usai pelaksanaan apel pagi.


Binrohtal diawali dengan Sholat sunah dhuha berjamaah dilanjutkan ceramah agama oleh ustadz KH. Mohammad Baidowi dari Ponpes Al-Hikmah Ds/Kec. Kalangbret Kabupaten Tulungagung, Kamis (21/07/2022) pagi.


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Anshori, SH., mengatakan, Pembinaan rohani dan mental merupakan program Polres Tulungagung dalam meningkatkan kwalitas keimanan dan ketakwaan agar terbentuk karakter dan mental Anggota Polri untuk menjadi lebih humanis.


“Kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan personil Polri selalu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga kehidupan pribadi personil menjadi lebih baik,” jelasnya.


Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, kegiatan semacam ini wajib untuk diikuti, lantaran fungsinya dapat menyegarkan pikiran anggota yang setiap hari disibukkan dalam melaksanakan tugas.


“Binrohtal bertujuan positif, yakni berguna untuk memberikan siraman rohani dan moral kepada personel Polri”, ujarnya.


“Dengan harapan sikap mental personil Polri yang baik akan menciptakan hasil pelaksanaan tugas yang baik dan bijaksana dan dapat dipertanggungjawabkan, Sehingga citra Polri akan semakin baik dan dalam melaksanakan tugas bisa lebih profesional,” pungkasnya.


Dalam Kegiatan Binrohtal tersebut ustadz KH. Mohammad Baidowi, mengajak kepada seluruh jamaah senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. (ANS71 - Restu)

Kejar Target Vaksin Booster,Polresta Malang Kota Gelar Vaksinasi di Lapas


 KOTA MALANG – Masih menjadi atensi Polresta Malang Kota dalam membantu pemerintah menangani pandemi Covid – 19 yang memang belum benar – benar berakhir.


Kali ini Polresta Malang Kota mengerahkan personel dari Sidokes dan Tim Vaksinasi Polresta Malang Kota untuk melaksanakan vaksinasi di Lapas Perempuan Kota Malang.


Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah dalam upaya pencegahan Covid – 19 dengan mengejar target vaksinasi booster  70 persen di wilayah Kota Malang.


“Sesuai data dari Dinkes Kota Malang,sementara ini progres pemberian vaksin dosis ketiga baru menembus 43 persen, artinya jika penduduk Kota Malang yang usianya wajib vaksin mencapai 800 ribu jiwa, maka baru ada 344 ribu jiwa yang telah mendapat booster,”jelas Kombes Buher (sapaan akrab Kapolresta Malang Kota…red), Kamis (21/7/22).


Kombes Buher menambahkan upaya untuk menggenjot vaksinasi akan terus dilakukan. Bahkan pihaknya terus mengoptimalkan gelaran Vaksinasi di beberapa tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.


“Layanan vaksin kami optimalkan mulai dariu system jemput bola door to door, layanan drive thru hingga ke tempat – tempat dimana masyarakat tidak perlu jauh - jauh mendatangi gerai vaksin,”jelas Kombes Buher.


Pihaknya juga komitmen membatu pihak Pemerintah dalam hal ini Pemkot Malang untuk mengejar target khusus terkait capaian vaksinasi hingga akhir tahun ini. 


“Setidaknya, akhir tahun bisa tembus di angka 70 persen, kami akan berupaya membantu Pemkot Malang bersama 16 puskesmas bisa akselerasi untuk mengebut,” tambah Kombes Buher.


Dengan demikian kata Kombes Buher, sebanyak 560 ribu warga Kota Malang bisa tervaksin dosis ketiga hingga akhir tahun ini dan dalam lima bulan ke depan kekurangan 27 persen bisa terpenuhi.


Namun demikian lanjut Kombes Buher,capaian yang harus dikebut itu tentu bergantung pada jumlah stok vaksin. 


“Kami akan terus koordinasikan dengan pihak Pemkot dan stake holder yang ada terkait stok vaksin, untuk vaksinasi booster,”pungkas  Perwira menengah Polri yang tak pernah meninggalkan lukisan ayam jago dimana ia bertugas. (Ans71 Restu)

Polres Ngawi Bersama Dinas Perikanan dan Peternakan Gelar Vaksinasi Hewan Ternak Cegah PMK

 NGAWI – Upaya dalam mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku di Kabupaten Ngawi terus dilakukan oleh Polres Ngawi bersama dinas terkait.


Mulai dari pendirian pos cek point di perbatasan, penyemprotan disinfektan di kandang dan pasar hewan hingga pemberian vaksin PMK pada hewan ternak.


Polres Ngawi juga mengoptimalkan fungsi Bhabinkamtibmas di setiap Polsek yang ada di jajaran untuk terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat bersama Babinsa dari Koramil masing – masing wilayah.


Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera S.H., S.I.K., M.H. usai memantau kegiatan vaksinasi hewan ternak yang diselenggarakan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan bersama Polsek Karangjati di Desa Gempol, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.


“Kami bersama rekan – rekan TNI, Dinas Perikanan dan Peternakan serta seluruh stake holder yang ada di Kabupaten Ngawi terus melakukan upaya dengan melakukan langkah – langkah pencegahan untuk menangani PMK ini,” ucap AKBP Dwiasi Wiyatputera S.H., S.IK. M.H., kemarin Rabu (20/7/22).


Kapolres Ngawi juga menjelaskan kegiatan vaksinasi PMK dilaksanakan oleh tim badan penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan (BPPPK) Dinas Perikanan dan Peternakan Kecamatan Karangjati dengan tenaga Kesehatan hewan drh. Vilda bersama drh. Aulia Syifa, drh. Putri Arum dan Eny Sutrisno Wati.


Sementara itu Kapolsek Karangjati Iptu Agus Andi mengatakan pihaknya bersama instansi terkait melakukan pengamanan dan pendampingan vaksinasi penyakit mulut dan kuku pada 100 ternak sapi di Desa Gempol Kecamatan Karangjati.


"Ya, hari ini mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB kita bersama instansi terkait melakukan pengamanan dan pendampingan vaksinasi penyakit mulut dan kuku pada 100 ternak," terang Iptu Agus Andi.


Di lokasi yang sama Kepala BPPPK Kecamatan Karangjati drh. Vilda selaku salah satu anggota tim Vaksinator PMK Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi, menyebut, pihaknya melaksanakan pengecekan terhadap sapi yang akan divaksin.


"Sebelum divaksin kita sampaikan pemahaman vaksin kepada pemilik ternak terkait langkah-langkah menghadapi wabah penyakit PMK yang menyerang hewan ternak, hingga para peternak sapi paham dan mengerti ciri-ciri hewan yang terjangkit penyakit PMK," ucap drh. Vilda.


Lebih lanjut, drh. Vilda menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan layak untuk divaksin selanjutnya pihaknya melakukan vaksinasi dan pendataan sapi yang sudah divaksin.


"Dengan dilaksanakannya vaksinasi PMK ini, pihaknya selaku petugas vaksinasi berharap para peternak mampu mengatasi gejala awal PMK dengan pendampingan dari petugas kesehatan hewan terdekat," terang drh. Vilda.


Dalam kegiatan vaksinasi PMK kali ini, drh. Vilda mengaku pihaknya berhasil melakukan vaksin pada 100 ekor sapi dari Dusun Gempol I dan Dusun Gempol II, Desa Gempol yang telah dinyatakan sehat dengan menggunakan vaksin jenis Aftopor. (Ans71 Restu)


Polres Situbondo Berhasil Ungkap Pembunuhan Lansia, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

 SITUBONDO, Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengkibatkan korban meninggal dunia di desa Jangkar kecamatan Jangkar kabupaten Situbondo.


Hal ini diungkapkan, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya dalam konferensi pers di Loby Mapolres Situbondo yang dihadiri sejumlah awak media cetak maupun elektronik kemarin Selasa (19/7/22).


Dijelaskan bahwa korban seorang lansia ( lanjut usia) bernama Fatima (74) warga Kampung Beringin Desa Jangkar Kecamatan Jangkar meninggal dunia diakibatkan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku berinisial SW (44) yang merupakan anak korban karena berawal adanya cekcok dan tersinggung antara korban dan pelaku.


Awalnya perkara tersebut dilaporkan pencurian dengan kekerasan oleh tersangka. Namun setelah dilakukan pendalaman dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saki serta berkat kejelian penyidik ditemukan fakta bahwa kasus tersebut bukanlah pencurian dengan kekerasan akan tetapi pembunuhan yang mengarah kepada SW (anak korban) sebagai pelakunya.


“Keterangan tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan. Motifnya adalah kesal dan emosi karena permasalahan makanan sehingga terjadi petengkaran yang berujung kekerasan sampai korban meninggal dunia “ terang AKBP Dr. Andi Sinjaya.


Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya mengatakan akan melakukan pemeriksaan psikologi untuk memeriksa kejiwaan terhadap tersangka dan dalam proses penyidikan menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 Jo ayat 5 huruf a UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan juga pasal 338 KUHP dengan ancaman Pidana penjara 15 tahun.


“Saat ini Tim Penyidikan melengkapi proses pemberkasan dan akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Dalam kasus ini penyidik  menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun “ tutup AKBP Dr. Andi Sinjaya.  (Ans71 Restu)


Berhasil Menangkap Sindikat Curanmor, Polresta Banyuwangi Serahkan Sitaan Puluhan Motor kepada Pemiliknya


 Banyuwangi :  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mengamankan empat orang sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) terdiri dari dua eksekutor dan dua lagi sebagai penadah atau pembeli.


“Hari ini, kami akan merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran sepeda motor yang berhasil diungkap oleh Timsus Macan Blambangan pada akhir bulan Juni dan kemudian terus dikembangkan sampai dengan bulan Juli ini,” ujar Kapolresta Banyuwangi pada Selasa sore (19/07/2022), saat konferensi pers di Halaman Mapolresta Banyuwangi.


Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, lebih lanjut mengatakan bahwa Timsus Macan Blambangan telah mengamankan empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dan keempat tersangka yang diamankan tersebut 2  (dua) orang pelaku sebagai pelaku utama pencurian (eksekutor) dan selanjutnya dikembangkan ditangkap 2 (dua) orang pelaku lainnya selaku penadah.


“Keempat tersangka yang diamankan tersebut 2  (dua) orang pelaku sebagai pelaku utama pencurian (eksekutor) dan selanjutnya dikembangkan ditangkap 2 (dua) orang pelaku lainnya selaku penadah,” papar Kapolresta.


Pelaku pencurian (eksekutor) di lapangan  S.A.P, laki-laki, 22 tahun, Alamat Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi dan  R.Y,  laki-laki, 20 tahun, Alamat Desa Dasri Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan pelaku penadah barang hasil kejahatan yang diamankan adalah H.P, laki-laki, 46 tahun, laki-laki, Alamat Desa Bintoro Kecamatan Patrang Kabupaten Jember dan A.S, perempuan, 42 tahun, Alamat  Desa Silo Kecamatan Silo Kabupaten Jember.        


Kapolresta menjelaskan peran dari tersangka S.A.P yaitu sebagai perencana aksi pencurian, mencari informasi jadwal acara kesenian kuda lumping / jaranan melalui beberapa grup facebook kesenian Banyuwangi, menggunakan kunci “T” membuka / merusak rumah kunci sepeda motor milik korban dan menjual sepeda motor hasil curian ketempat tinggal pembeli.


“Sedangkan tersangka R.Y  mempunyai peran mencari informasi jadwal acara kesenian kuda lumping / jaranan melalui beberapa grup facebook kesenian Banyuwangi, sebagai joki / pengendara sepeda motor (sarana) menuju ketempat sasaran pencurian, berjaga-jaga di area parkir sasaran tempat pencurian sambil melihat situasi sekitar untuk memastikan tidak ada orang yang menyaksikan saat tersangka S.A.P mencuri sepeda motor dan bersama tersangka S.A.P menjual sepeda motor hasil curian ketempat tinggal pembeli,” jelas Kapolresta.


Kombes Pol Deddy menambahkan dalam proses pengembangan, tim berhasil mengamankan 20 (dua puluh) unit sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian dan setelah dilakukan identifikasi terdapat 11 (sebelas) laporan polisi periode bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022. 


“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka khususnya 2 (dua) tersangka yang berperan sebagai eksekutor  didapatkan keterangan bahwa modus mereka melakukan pencurian dengan cara mengambil sepeda motor milik para korban ditempat parkir pagelaran kesenian kuda lumping atau jaranan diseluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan merusak kunci kontak masing – masing sepeda motor tersebut menggunakan Kunci “T”, papar Kapolresta Banyuwangi. 


Sedangkan tersangka H.P membeli sepeda motor hasil kejahatan sebanyak 10 (sepuluh) unit dari tersangka S.A.P dan R.Y dan tersangka AS membeli 1 (satu) unit motor dari tersangka S.A.P dan R.Y.


Kapolresta menjelaskan jika tersangka S.A.P dan R.Y dalam mencari sasaran atau untuk mengetahui jadwal digelarnya kesenian kuda lumping atau jaranan diseluruh Kabupaten Banyuwangi tersebut dengan cara memantau sosial media (facebook kesenian banyuwangi).


Dari tangan pelaku diamanbkan sejumlah barang bukti berupa sebuah kunci “T” dengan 3 (tiga) buah anak kunci nya, 1 (satu) unit sepeda motor honda scopy warna merah dengan plat nomer : P-5910-S milik tersangka R.Y. (sarana), 4 (empat) huah handphone sarana komunikasi para tersangka, 20 (dua puluh) buah kunci kontak sepeda motor, 8 (delapan) lembar STNK, 3 (tiga) lembar foto copy STNK, 9 (sembilan)  lembar surat keterangan BPKB dari perusahaan finance (lembaga pembiayaan kredit), 1 (satu) lembar foto copy BPKB dan belasan sepeda motor berbagai merek. 


Para tersangka melakukan aksinya di beberapa wilayah Kabupaten Banyuwangi yang meliputi Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Srono, Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Singonjuruh, Kecamatan Glagah, Kecamatan Genteng, Kecamatan Gambiran, Kecamatan Sempu, dan Kecamatan Blimbingsari.


Dalam kesempatan tersebut Polresta juga menyerahkan unit sepeda motor kepada korban (pemilik). Napiyah (51 tahun) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah Banyuwangi merasa senang karena motornya hari ini bisa diketemukan dan kembali bisa digunakan sebagai sarana transportasi dalam beraktivitas.


“Terimakssih kepada Pak Polisi yang telah bekerja maksimal dan berhasil menemukan serta mengembalikan motor saya, motor ini satu-satunya alat trasnportasi saya dalam bekerja. Sekali lagi terimakasih Pak Kapolresta dan seluruh anggota Polresta Banyuwangi, semoga selalu dalam Ridho Allah,” ungkap Bu Napiyah salah satu korban dari sindikat Curanmor.


Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 (sembilan)  tahun penjara. (Ans71 Restu )

Rabu, 20 Juli 2022

Karyawan bengkel las diamankan Satres Narkoba Polres Tulungagung, karena menjual sabu sabu.

 TULUNGAGUNG  - Peredaran Kasus Narkoba seakan tiada henti, hal ini dibuktikan oleh  Satuan Reserse  Narkoba Polres Tulungagung, yang melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu sabu di Wilayah Kabupaten Tulungagung.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung Akp Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengungkapkan,   barang bukti ini diamankan dari seorang tersangka. Berinisial BS, Jenis kelamin laki-laki, umur 25 tahun, tempat tanggal lahir Lubuk Bendahar Timur, 1996, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia/Jawa, Pendidikan terakhir SMA ( tidak lulus ), Pekerjaan Karyawan Bengkel Las, alamat  Watulimo Kab. Trenggalek, 20/7/2022

 

Tersangka ini,  diamankan  di warkop masuk Desa Kauman Kecamatan Kauman Kalangbret Kabupaten Tulungagung, pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib. 


 Tersangka  melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Shabu

 

Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kauman klambret, selanjutnya dengan serangkaian penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku.


 Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu dengan berat bruto 0,31 gram, 1 (satu) plastik bungkus shabu, 1 (satu) Softcase HP, 1 (satu) Hp Oppo warna ungu.


Selain mengamankan barang bukti tersebut Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna Putih No. Pol. : AG-3219-RBF beserta STNK.

 

Tersangka dengan inisial BS dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.


Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ( Ans71 Restu).


Wujudkan Program Selaras, Respon Cepat Polsek Tanggunggunung Datangi Aduan Masyarakat Adanya ODGJ yang Meresahkan

 TULUNGAGUNG - Wujudkan Program Kapolres Tulungagung Sinergi, Empati, Lugas, Adaptif, Responsif, Amanah dan Solutif (Selaras), Respon Cepat Polsek Tanggunggunung Polres Tulungagung datangi aduan Masyarakat adanya Orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) Yang meresahkan di Desa Jengglungharjo Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung.


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kapolsek Tanggunggunung AKP Kasianto, SH mengatakan Hari Selasa, 19 Juli 2022 sekira Pukul 20.30 WIB personil jaga mendapakan laporan adanya ODGJ yang meresahkan. 


“KSPKT Aiptu Gatut Purnomo bersama anggota Pukul 20.30 WIB telah menerima laporan ada orang gila yang meresahkan masyarakat Desa Jengglungharjo. Dengan Respon cepat KSPKT bersama anggota mendatangi dan mengamankan orang gila”, ujar Kapolsek, Rabu (20/07/2022). 


Sesampai di TKP diketau OJDG tanpa memakai pakaian sama sakali, personil berusaha membujuk untuk mau dipakaian celana dan baju.


“Personil yang mendatangi TKP berusaha membujuknya serta melayani menggunakan pakaian celana dan baju sehingga bisa terpakai”, terangnya. 


“Alhamdulilah, sekira Pukul 22.45 wib ODGJ yang di amankan Personil Polsek bersama Masyarakat di bawa pulang pihak keluarga di Desa Pojok Kecamatan Campurdarat situasi aman terkendali”, sambungnya.


Lebih lanjut AKP Kasianto menyampaikan ucapan terimaksih kepada masyakat yang akstif memberikan informasi dan kepada personil yang merespon cepat aduan dan informasi dari Masyarakat.

 

“Respon cepat ini Sesusai program Kapolres Tulungagung “Selaras” (Sinergi, Empati, Lugas, Adaptif, Responsif, Amanah dan Solutif) segala bentuk laporan, aduan dan informasi dari masyarakat”, pungkasnya. (ANS71-restu)


Pengurus Bumdes dan Kelompok Tani Berikan Apresiasi Keberhasilan Polres Ponorogo Menangkap Pencuri Alat Pertanian

 PONOROGO - Bumdes Desa Pondok Kec.Babadan dan segenap elemen  masyarakat memberikan apresiasi dan ucapkan terima kasih atas kinerja kepolisian yang dinilai cepat, tanggap dalam waktu sekejap berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian alat pertanian yang terjadi di 13 tempat kejadian perkara ( TKP ) di wilayah Kabupaten Ponorogo. 


Apresiasi dan ucapan terima kasih tersebut di ungkapkan salah seorang perwakilan dari Bumdes Desa Pondok Kec. Babadan kepada Kapolsek Babadan AKP Yudhi K bertempat di salah satu TKP yang ada diwilayah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo. 


"Kami Bumdes beserta Elemen Masyarakat mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja keras kepolisian Polres Ponorogo dalam pengungkapan kasus pencurian alat pertanian di 13 TKP, sehingga dalam waktu yang singkat kasus dapat terungkap,"ucap Handoko perwakilan dari Bumdes Ds. Pondok 


"Selanjutnya kami akan selalu mendukung penuh tugas Kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif agar kejadian ini tidak terulang kembali," imbuhnya


Menanggapi hal tersebut, Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Babadan AKP Yudhi K mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lain adalah berkat kerja keras pihak Kepolisian.


Meski demikian pihaknya mengakui proses pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran dan dukungan  masyarakat.


"Alhamdulillah berkat kerja sama dan kerja keras dari seluruh elemen masyarakat bersama sama dari pihak kepolisian kasus pencurian alat pertanian di 13 TKP ini bisa terungkap, Pelaku dan barang bukti  berhasil kita amankan untuk keperluan penyidikan ," tutup AKP Yudhi . (Ans71 Restu)


Polres Madiun Periksa SKKH Pengiriman Hewan Ternak Cegah PMK


 MADIUN - Kepolisian Resor Madiun terus melakukan berbagai upaya dalam mengantisipasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang hewan ternak di Kab. Madiun.


Tim Satgas Aman Nusa II Polres Madiun melakukan penyekatan kendaraan pengangkut hewan ternak yang akan masuk wilayah Kab. Madiun di perbatasan Kec. Saradan dengan Kab. Nganjuk,kemarin Selasa (19/7/2022).


Dalam penyekatan itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut hewan ternak yang hendak masuk Kab. Madiun tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).


Menurut Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo setiap Kambing dan Sapi yang akan masuk ke wilayah Kab. Madiun harus dan wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Apabila kita dapati kendaraan pengangkut hewan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kita akan putar balik, kita tidak mau kecolongan hewan sakit masuk Madin," ungkap Kapolres Madiun.


Menurut data dari Posko Terpadu Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sampai tanggal 17 Juli 2022, Kasus PMK yang terkonfirmasi di Kab. Madiun tercatat 28 kasus PMK dengan keterangan 28 ekor sapi sembuh tanpa ada yang mati maupun dilakukan tindakan dipotong paksa.


Tingkat kesembuhan yang baik tersebut menurut Kapolres Madiun merupakan hasil dari sinergitas dan kebersamaan dari TNI-Polri, Dinas Peternakan Pemkab Madiun dan peternak Sapi dalam upaya meminimalisir dampak PMK pada hewan ternak.


"Mulai awal munculnya PMK ini, kita berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memberikan penyuluhan dan sosiasilasi PMK kepada para peternak, agar nantinya kalaupun kedapatan hewan dengan ciri-ciri PMK bisa cepat ditangani dan diobati," tutur Kapolres Madiun.( Ans71 Restu )

Tindaklanjuti Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing Polres Gresik Tahan Empat Tersangka

 


Gresik - Sebanyak empat tersangka penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing resmi ditahan. Keempat tersangka ditahan di rutan Polres Gresik.


Dua tersangka yang ditahan terlebih dahulu adalah AS dan SA keduanya ditahan Selasa (12/7) lalu. 


Beberapa hari berselang S yang berperan sebagai penghulu datang memenuhi panggilan polisi dan langsung ditahan pada Sabtu (16/7) kemarin. 


NH baru memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik pada Senin (18/7) pagi. NH menjalani pemeriksaan berjam-jam lamanya. Mulai pukul 10.00 sampai 16.00. NH langsung ditahan di Rutan Polres Gresik. 


"Empat tersangka sudah ditahan di rutan Polres Gresik," tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. 


Azis menegaskan pihaknya bekerja profesional dalam menangani kasus ini. 


"Kami bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Jadi tidak ada tekanan atau intervensi dari manapun," tegasnya lagi. 


AS dijerat pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP. SA, S dan NH dijerat Pasal 156a KUHP. (Ans71 Restu)

Senin, 18 Juli 2022

Kendalikan Kamtibmas dan Cegah Penyebaran Covid -19 Polres Tanjung Perak Patroli Pamor Keris

Surabaya – Guna mencegah penyebaran Covid-19 di Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan melaksanakan Patroli Penegakan Protokol Kesehatan atau “Pamor Keris”. 



Terlihat beberapa anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, bersama Dishub, Satpol PP dan BPBD melaksanakan Patroli di sejumlah keramaian, mulai dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menuju ke Jalan Perak Timur, Jalan Kalimas serta Warkop di Jalan Perak Barat Surabaya.


Untuk sasaran Patroli yakni para Pengunjung, Pengguna Jalan, Tukang Becak pedagang keliling untuk mematuhi protokol kesehatan, sembari diberi masker serta himbauan agar masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan 5M dalam mencegah penyebaran Covid-19, di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.SI mengungkapkan, bahwa Anggota Polri harus Aktif dalam tugas Kemanusiaan Penanganan Covid-19, dalam melaksanakan patroli, selain memberikan masker anggota di lapangan juga memberikan himbauan kepada masyarakat, dalam situasi saat ini iklim yang tak menentu, untuk menjaga kesehatan.


“Himbauan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada Masyarakat ini merupakan wujud Kepedulian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dalam hal mencegah Angka Peningkatan Covid-19 di Surabaya,” terang Anton kepada wartawan,Senin (18/7/22).


Kapolres menambahkan, Selain adanya Satuan Tugas (Satgas) Yustisi, Upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sesuai dengan Inmedagri nomor 33 tahun 2022 ttg PPKM Level di Jawa dan Bali untuk Kota Surabaya masih di Level 1 berlaku dari tanggal 5 juli 2022 sd 4 Agustus 2022.


“Dengan adanya Kegiatan ini yakni Patroli Penegakan Protokol Kesehatan “Pamor Keris” yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kami berharap kepada Masyarakat agar selalu meningkatkan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan demi bersama dalam menghadapi Covid-19, agar tidak meningkatkan menular, sehingga muncul kasus positif terpapar Covid-19 berikutnya dan seterusnya,” pungkasnya.(Ans71 Restu)

Jumat, 15 Juli 2022

Harkamtibmas, Polres Pasuruan Kota Gelar Operasi Bina Kusuma

KOTA PASURUAN – Dalam rangka menciptakan dan memelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat ( Harkamtibmas), Polres Pasuruan Kota menggelar Operasi Bina Kusuma.



Untuk meningkatkan kegiatan Operasi Bina Kusuma Semeru 2022 ini Satuan Binmas Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbuan kepada masyarakat.


Kegiatan sosialisasi dan himbauan dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Pasuruan Kota AKP Fauzi Iskak Dibyantoro bersama personelnya.


Dalam arahannya ia menyampaikan berbagai hal seputar kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba dan premanisme. 


Kasat Binmas Polres Pasuruan Kota AKP Fauzi Iskak Dibyantoro mengatakan, kegiatan Operasi Bina Kusuma Semeru 2022 dalam rangka mengurangi penyakit masyarakat yang sering muncul sehingga menimbulkan dampak sosial yang tidak baik di kehidupan masyarakat sehari- hari. 


“Kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya pemberian himbauan kamtibmas seperti kewaspadaan terhadap kejahatan, disiplin dan kepatuhan Hukum serta himbauan agar ikut peduli terhadap keamanan di lingkungan sekitar,” kata AKP Fauzi Iskak Dibyantoro,Jumat (15/7/22)


Diharapkan sosialisasi dan himbauan yang dilaksanakan, masyarakat dapat mengerti serta memahami, dan bersama-sama dengan Polri bersedia membantu dalam memberantas narkoba, kenakalan remaja dan aksi premanisme. (Ans71 Restu)

Polres Lumajang Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor yang Kerap Meresahkan Masyarakat

LUMAJANG - Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur kembali membuktikan keseriusannya dalam menangkap para pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.



Seperti halnya ditunjukkan dalam press release di Lobby Mapolres, beberapa waktu lalu sejumlah tersangka dihadirkan dihadapan sejumlah awak media, yang merupakan kelompok aksi curanmor. Tangkapan ini, secara tidak langsung menambah catatan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan.


Mereka diantaranya inisial 'FY' (27) warga Desa Wonosari Tekung, inisial 'A' (26) warga Desa Ranu Wurung Randuagung, inisial 'MP' (27) warga Desa Sumberwringin Klakah, inisial 'RM' (21) warga Desa Pajarakan Randuagung, inisial 'Y' (30) dan 'S' (25) warga Desa Pandanwangi Tempeh, serta inisial 'R' (25) warga Desa Jatigono Kunir, serta satu dalam pengejaran.


AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H memaparkan, satu dari sejumlah pelaku yang diamankan, diketahui ada kaitan dengan kelompok pelaku yang diamankan di waktu sebelumnya.


"Ini merupakan hasil ungkap sejak akhir bulan Juni kemarin. Yang mana satu tersangka merupakan DPO dari kejadian yang sebelumnya, yakni inisial 'RM'. 'RM' ini partner atau bersama - sama melakukan pencurian sepeda motor dengan tersangka 'T' dan saat ini sudah di proses hukum," kata Kapolres,Jumat (15/7/22)


Kapolres menambahkan, jika hasil ungkap tersebut, merupakan upaya dari tim resmob Satreskrim dan Timsus Polres Lumajang yang selalu berkolaborasi di lapangan. Sehingga, tindak kejahatan curanmor bisa diungkap secara optimal.


"Kami terus fokus pengembangan dan mencari barang bukti, karena beberapa penadah masih kita cari juga," imbuhnya.


'RM' mengakui akan perbuatannya, berikut dengan siapa ia beraksi. Hingga dihadapan penyidik, ia terang menyebutkan jika sudah beraksi di 19 TKP di Kabupaten Lumajang. "RM ditangkap pasca beraksi di salah satu tempat parkir di wilayah hukum Polsek Kota Lumajang," imbuh Kapolres.


Sementara inisial 'A' dan 'MP' juga diamankan pasca aksinya yang juga di wilayah hukum Polsek Kota Lumajang, di parkiran sebuah cafe. "Dari tangan 'A' dan 'MP' kami temukan berang bukti berupa kunci palsu dan sejumlah alat untuk melakukan kejahatan. Bahkan dari himpunan data yang kami kumpulkan, diketahui 'MP' ini adalah DPO dari wilayah lain, '' jelas Kapolres Lumajang. 


Kemudian insial 'FY' diamankan pasca aksinya di wilayah Kecamatan Yosowilangun bersama seorang rekannya 'RH' yang masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang.  


Dan yang terakhir, inisial 'Y', 'S' dan 'R' diamankan di Kecamatan Kunir pasca aksinya. Kapolres berterima kasih pada masyarakat setempat yang sudah membantu dalam mengamankan.


"Tiga pelaku ini ketahuan saat mengambil sepeda motor di samping rumah korban, sehingga korban berteriak. Namun salah satu dari ketiga pelaku mengacungkan celurit pada korban. Diwaktu bersamaan, warga lain mendengar dan mengkepung. Kemudian Motor milik korban ditinggal oleh para pelaku dan mereka berlarian. Karena warga banyak, akhirnya lari ke tengah sawah dan motor pelaku juga ditinggalkan, lalu merekapun berhasil ditangkap masa," terang Kapolres.


Beruntung, komunikasi masyarakat dengan kepolisian sektor Yosowilangun baik, dan juga tim resmob berada tak jauh dari tempat kejadian, maka akhirnya bergerak cepat mengamankan ke tiga pelaku. 


"Semua pelaku yang sudah diamankan ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum. Juga terancam dengan pasal pidana 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Kapolres.


Disisi lain, orang nomer satu di Polres Lumajang itu berharap, hukuman yang menjerat para tersangka akan membuatnya jera. Kendati tersangka sempat beralibi, akan aksi yang dilakukan didorong oleh kebutuhan terhadap rupiah.


"Kami tentu akan terus berupaya menciptakan kenyamanan dan keamanan pada masyarakat dengan mengungkapkan kejadian - kejadian. Terlepas dari itu semua, kami berpesan pada masyarakat agar tetap waspada dan berhati - hati. (Ans71 Restu)

Kamis, 14 Juli 2022

Lakukan Pemeriksaan Hewan Ternak, Pemkab Bersama Polres Bondowoso Cegah PMK

 BONDOWOSO - Saat ini santer terdengar issue terkait Penyakit mulut dan kuku yang merupakan wabah virus pada hewan ternak ruminansia. 


Wabah ini menyebabkan penyakit viral yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah/genap seperti sapi, kerbau, domba, kambing dan sejenisnya.


Penyakit mulut dan kuku (PMK) juga dikenal sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) Jenis penyakit ini disebabkan dari virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, genus Apthovirus yakni Aphtaee epizootecae.


Masa inkubasi dari penyakit 1-14 hari yakni masa sejak hewan tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit Virus ini dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup pada tulang, kelenjar, susu, serta produk susu.


Angka kesakitan ini bisa mencapai 100% dan angka kematian tinggi ada pada hewan muda.


Untuk mencegah penyebaran Virus PMK pada hewan ternak di Bondowoso kali ini Polres Bondowoso bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Perikanan, Sat Pol PP, BPBD dan Kodim Bondowoso melakukan penyekatan dan pemeriksaan hewan ternak yang keluar masuk Kabupaten Bondowoso.


Kegiatan ini dilakukan di setiap pintu masuk Kabupaten Bondowoso dan pasar hewan yang berada di Kabupaten Bondowoso. 


Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menyebutkan bahwa kegiatan penyekatan untuk memeriksa setiap hewan ternak yang keluar masuk Kabupaten Bondowoso adalah salah satu upaya Polres Bondowoso bersama Pemkab Bondowoso dalam menangani wabah PMK.


“Upaya dalam mencegah PMK terus kami lakukan dengan menggandeng instasi terkait mulai dari melaksanakan kegiatan penyekatan,pemeriksaan,penyemprotan disinfekatan dan memberikan himbauan kepada warga untuk menjaga kebersihan,”kata AKBP Wimboko,Kamis (14/7/22).


Hal senada juga disampaikan oleh Kanit Gakum Sat Lantas Polres Bondowoso Iptu Soeprapto yang bertugas melaksanakan penyekatan mobilitas hewan ternak.


Ia mengatakan saat melakukan penyekatan di Pos Pol Kecamatan Nangkaan mendapatkan satu ekor sapi yang akan dibawa ke pasar hewan dinyatakan terjangkit virus PMK oleh dokter hewan.


“Kemarin dalam operasi ada temuan Mobil pick up yang mengangkut hewan ternak Sapi yang akan dibawa ke Pasar hewan, dimana hewan tersebut telah terjangkit Virus PMK,ya kami suruh bawa pulang dan segera dilakukan penanganan oleh dokter hewan,”kata Iptu Soeprapto


Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan adanya Virus PMK ini. 


“Kebersihan kandang agar tetap dijaga agar penyebaran Virus PMK tidak semakin menyebar keluar, " tuturnya. 


Selain itu ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan berita-berita Hoax tentang PMK. 


“Virus PMK ini bisa disembuhkan asalkan masyarakat bisa menjaga kesehatan kepada hewan ternaknya, untuk itu jangan mudah percaya dengan adanya berita hoax yang membuat resah"tutup Iptu Soeprapto, SH.(Ans71 Restu)


Rabu, 13 Juli 2022

Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

 MOJOKERTO - Akhirnya, oknum guru ngaji RD yang diduga mencabuli tiga orang santrinya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.



Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan tersangka RD diduga mencabuli tiga santrinya, YSF (12), AG (13) dan FRD (14). 


“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,”terang AKBP Apip saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 99 Mojosari Mojokerto, Rabu (13/7/22).


Kapolres Mojokerto menjelaskan,pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, RD di duga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji. 


“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar,"ungkap AKBP Apip Ginanjar.


Lebih lanjut, Apip Ginanjar mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.


"Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama," jelas Apip.


Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum. 

Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.


"Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3," pungkas Kapolres Mojokerto.(Ans71 Restu)

Tangani Dugaan Kasus Eksploitasi Ekonomi di Sekolah SPI, Polda Jatim Membuka Hotline Pengaduan Korban


 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Indonesia Automatic Finger Print Identification System (INAFIS) Polda Jatim dan Satreskrim Polres Batu Lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di kawasan Bumi Aji Kota Batu, pada Rabu (13/7/2022). 


Dalam olah TKP ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan di 12 tempat, yang ada kaitannya dengan kasus eksploitasi ekonomi terhadap anak dan menghadirkan 2 orang saksi korban, serta menghadirkan kuasa hukum dari pihak korban dan terlapor.


"Masih ada beberpa titik yang masih akan dilakukan pemeriksaan oleh tim Ditreskrimum Polda Jatim, INAFIS Polda Jatim, dibantu Satreskrim Polres Batu," ujar Kombes Dirmanto Kabid humas polda jatim.


Saat ini Polda Jatim dan Polres Batu membuka hotline untuk pengaduan masyarakat yang menjadi korban eksploitasi ekonomi terhadap anak, untuk di Polda Jatim bisa menghubungi nomer Hotline 0895343777548, dan untuk korban di wilayah Batu bisa menghubungi nomer Hotline Satreskrim Polres Batu di nomer HP 082328031328.


Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dokumen pendukung untuk proses penyelidikan dan penyidikan. 


"Dari keterangan saksi korban yang menunjukkan beberapa tempat yang kita duga ada 12 titik sebagai tempat eksploitasi ekonomi," jelasnya Dirreskrimum polda jatim Kombes Totok.


Selain itu, ada beberapa dokumen yang berhasil ditemukan pihak kepolisian, terkait dengan nama-nama siswa di tahun 2008 sampai dengan tahun 2010.


"Lain-lain tentu secara teknis itu sebagai bukti dalam proses penyelidikan atau penyidikan," pungkasnya Kombes Pol Totok Suharyanto.(Ans71 Restu)