TULUNGAGUNG - Sebanyak 4 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Gedung Bhayangkari Polres Tulungagung, Kamis, (25/08/2022).
Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanti, SIK, MH, didampingi oleh Wakapolres, Kabag SDM dan Ketua Bhayangkari Cabang Tulungagung Ny. Lily Eko Hartanto. Selain itu turut didampingi oleh Kasi Propam, Kasikum dan Pengurus Bhayangkari.
Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas Iptu Anshori, SH mengatakan, sebelum pelaksanaan kegiatan harus dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan untuk dimulainya sidang ini.
“Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” ujarnya.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat,”ungkapnya.
Lebih lanjut Kasi Humas menuturkan, Dalam arahan Ketua Sidang disampaikan Bahwa menikah dengan anggota Polri tentu harus siap mental, dalam artian ketika tuntutan tugas institusi membutuhkan tanpa batasan waktu jam kerja, seorang Polri wajib untuk bersikap loyalitas yang tinggi untuk mematuhi tugas, untuk itu sebagai seorang Bhayangkari harus bisa menjaga marwah suami yang berprofesi sebagai Polri, menjaga keharmonisan rumah tangga, berpenampilan sederhana tidak hedonis dan yang lebih penting bijak dalam menggunakan media sosial.
“Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya. selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan,” Ujarnya.
“Tentunya, Seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan suami sebagai seorang anggota Polri”, sambung Kasi Humas.
Selain wejangan dan arahan Ketua Sidang, juga ada arahan dari Ketua Bhayangkari, Kasi Propam serta Pembacaan pakta Integritas oleh peserta Sidang Pernikahan kemudain penyerahan seragam Bhayangkari dilanjutkan pemberian ucapan selamat dan acara
ditutup dengan Do’a. (ANS71-restu)
0 komentar:
Posting Komentar