Selasa, 23 Agustus 2022

Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, berhasil mengamankan pengedar Narkotika Golongan I jenis shabu


TULUNGAGUNG  - Peredaran Kasus Narkoba diwilayah Kabupateng Tulungagung masih saja terjadi, hal ini dibuktikan oleh  Satuan Reserse  Narkoba Polres Tulungagung, yang melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu sabu, di wilayah Kabupaten Tulungagung.

 


Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung Akp Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengungkapkan,   barang bukti ini diamankan dari   tersangka  Berinisial   G. laki-laki, umur 34 tahun, tempat tanggal lahir Tulungagung, 22 Mei 1988,   Pendidikan terakhir SMP ( tidak lulus ), Pekerjaan Pengrajin Beton, alamat   Des Panjerejo Kecamatan Rejotangan Kabupateng Tulungagung.22/8/2022


Tersangka    diamankan   di rumah masuk Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung

 

 Tersangka  melakukan tindak pidana dengan melakukan pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu,

 

Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkokotika jenis sabu sabu  di Wilayah Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.


Selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan, untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangaka G dari tersangka  berinisial G petugas juga berhasil mengamanakan barang bukti narkotika jenis sabu sabu.


 Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) poket shabu dengan berat bruto 0,58 gram, 1 (satu) pipet kaca isi shabu dengan berat bruto 1,33 gram, 1 (satu) pipet kaca , 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) alat bong, 3 (tiga) plastik klip bekas bungkus shabu, 1 (satu) plastik klip, 1 (satu) sedotan plastic, 1 (satu) buah cottonbuds, 2 (dua) korek api, 1 (satu) HP Redmi warna biru dan 1(satu) buah ATM BCA


 Terhadap  tersangka karena perbuatanya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.


Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ( Ans71 Restu).

0 komentar:

Posting Komentar