TULUNGAGUNG – Empat orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana judi Labi labi atau main song, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung. 12/9/2022
Kapolsek Ngunut Kompol Rudi Sh, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, penangkapan terhadap empat orang pelaku yang diduga bermain judi jenis labi labi atau main song terjadi pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib di sebuah di teras rumah masuk Ds. Pulotondo Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung.
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, penangkapan terhadap pelaku judi jenis labi labi atau atau main song tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung, dengan serangkaian penyelidikan, berhasil mengamankan empat orang pelaku permainan judi jenis labi labi atau main song di sebuah di teras rumah masuk Ds. Pulotondo Kec. Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Adapun identitas ke empat pelaku judi jenis labi labi atau main song, masing masing berinisial,1. Inisial SP, lk, 57 th, Wiraswasta, alamat Ds Pulotondo Kec Ngunut Kab. Tulungagung,2. Inisial SG Lk, 59 Th, Wiraswasta, Islam, alamat Ds. Kromasan Kec. Ngunut Kab. Tulungagung.3. Inisial SK, Lk, 56 Th, Wiraswasta, alamat Ds. Panjerejo Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung.4.inisial KS, 54 Th, Petani, Ds. Wates Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung.
Modus yang dijalankan, para pelaku melakukan perjudian jenis Labi-labi atau Main Song yang menggunakan taruhan uang tanpa ijin dari pihak yang berwenang di wilayah Tulungagung.
Barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) set kartu remi berjumlah 110 ( seratus sepuluh) lembar, Uang tunai sebanyak Rp 465.000,- (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Atas perbuatannya, para pelaku perjudian jenis labi labi atau main song dejerat dengan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e, 3e dan atau pasal 303 bis KUH Pidana Yo UU RI No. 7 Th. 1974 tentang penertiban perjudian.dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,
Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat bilamana mengetahui terjadinya suatu tindak pidana perjudian agar melapor pada fihak terkait dalam hal ini Polri, karena informasi sekecil apapun akan mempercepat aparat Kepolisian dalam mengungkap suatu tindak pidana (Ans71 Restu)
0 komentar:
Posting Komentar