TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap Hongkong Online
Kapolsek Besuki Akp I Nengah Suteja melalui Kasihumas Iptu Anshori mengatakan, bahwa pelaku perjudian jenis toto gelap atau togel, telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung berikut barang buktinya pada hari Minggu. 25/9/2022
Adapun pelaku ber inisial NK tempat tanggal lahir Ngawi, 05-06-1987, Karyawan swasta Alamat Dusun/ Desa Besole Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.
“pada awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa di wilayak Desa Besole ada warga masyarakat yang bermain judi Toto Gelap alias togel yang dilaksanakan secara online.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Besuki dibawah pinpinan Kanit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku judi togel”
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang buktinya.
Pelaku berinisial NK tempat tanggal lahir Ngawi, 05-06-1987, Karyawan swasta Alamat Dusun/ Desa Besole Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung ditangkap unit Reskrim Polsek Besuki Pada hari Minggu, tanggal 25 September 2022, sekira pukul 20.30 WIB.
Ditangkap didalam rumah milik pelaku di Dusun / Desa Besole Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.
Adapun modus yang dijalankan oleh pelaku adalah pelaku menerima tombokan dari pembeli toto gelap melalui transaksi online, selanjutnya setelah terkumpul hasil tombokan toto gelap disetorkan ke pengepul
Barang bukti yang berhasil diamankan dari proses penangkapan terebut adalah 1(satu) buah HP merk Oppo Reno 4F warna Grey, dibungkus Casing kombinasi warna hitam merah, uang tunai hasil menjual nomor judi Togel Hongkong, Online sebesar Rp. 100.000- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM BRI atas nama pelaku, 1 (satu) buah buku rekening BRI atas nama pelaku.
Atas perbuatanya tersebut terhadap pelaku dikenai pasal pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUH Pidana jo UU RI No. 7 th 1974 tentang penertiban perjudian.dengan ancaman hukuman sebanyak 10 tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 25 juta rupiah.
Terhada[ warga masyarakat yang mengetahui adanya pelaku atau permainan judi jangan segan segan untuk melaporkan kepada apparat Kepolisian. (Ans71 Restu)
0 komentar:
Posting Komentar