Senin, 28 November 2022

Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, berhasil menangkap pelaku pencurian spesilalis toko bahan kebutuhan sehari hari

 


TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung Polda Jatim dengan tim buru sergapnya berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian di beberapa toko yang berada di wilayah Kabupaten Tulungagung.26/11/2022



Kasat Reskrim Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Agung Kurnia Putra Sik, Mh, Msi,  melalui Kasihumas Polres Tulungagung iptu Anshori mengatakan, pengungkapan penangkapan 2 (dua ) orang pelaku pencurian dengan sasaran toko tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 15.30 Wib.


Awalnya petugas Satreskrim Polres Tulunggaung Pada hari Jumat tanggal 25 November 2022, sekira pukul 15.30 Wib berhasil mengamankan salah satu Barang Bukti di wilayah Bangoan Kec. Kedungwaru Kabupatenn Tulungagung  untuk selanjutnya dan dilakukan Pengembangan



 Kemudian Pada Pukul 17.00 Wib Petugas mengamankan salah satu pelaku berikut Barang bukti di Wilayah Padangan Kec. Ngantru Kabupaten Tulungagung untuk kemudian diamankan Pelaku lain pada pukul 18.00 Wib di sebuah Kos-Kosan Lingkungan X Wilayah Kec. Ngunut Kabupaten Tulungagung berikut Barang Bukti



Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku, masing masing berinisial MYNIAA, jenis kelamin laki laki, tempat tanggal lahir Malang 13 April 2000, agama Islam, pekerjaan Belum/tidak bekerja, Alamat : Ds. Sumbertangkep, Kec. Dampit, Kab. Malang, inisial MIS, jenis kelamin laki laki, tempat tanggal lahir Malang 7 Oktober 1999, Islam, pekerjaan Mahasiswa, Alamat : Dsn. Sumberayu,   Kel. Pamotan, Kec. Dampit, Kab. Malang



Masih menurut Kasihumas Polres Tulungagung, para pelaku   melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan Cara berpura-pura membeli di toko yang menjadi sasarannya



Kemudian Apabila dirasa Toko sedang sepi atau tidak ada penunggunya Para Pelaku akan langsung menggasak Barang-barang Berupa Rokok, Perhiasan dan Uang Tunai yang ada di Toko


 

Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, pelaku mengakui telah melakukan perbuatanya tersebut 7 (tujuh)  lokasi diantaranya di Kecamatan Pagerwojo Ds samar kerugian material berupa Uang tunai Rp 1.500.000,- ,1 buah gelang emas, Surat berharga(sim, stnk, ktp, atm), Hp Xiomi Redmi note 8


Tkp wilayah Kecamatan  Pagerwojo Ds Mulyosari - kermat  Uang tunai Rp 700.000,-, 1 Slop Rokok Surya 12. 3 Pack Surya 16, TKP Kec. Kalangbret Ds. Pucangan – kerugian Uang tunai Rp 700.000,-, 10 Pack rokok’


TKP Kecamatan. Rejotangan Ds. Sumberagung  Uang Tunai Rp 9.000.000,-, 


TKP Kec. Sumbergempol Ds. Junjung – Kermat, 1 Slop rokok Surya 12, 1 Slop rokok Pro mild merah. 1 Slop rokok Pro mild putih, 4 Pack rokok Duwnhil, TKP  Kec. Campurdarat Ds. Tanggung - kermat Uang tunai Rp 1.500.000,-  TKP Kec. Rejotangan Ds. Aryojeding - kermat : 

 Uang tunai Rp 1.500.000,-


  

 Atas perbuatannya para pelaku pencurian dijerat dengan  Pasal Pasal 362 KUH Pidana  dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan pelaku saat ini diamankan di Rutan Polsek Pagerwojo Polres Tulungagung (Ans71 Restu)

0 komentar:

Posting Komentar