Jumat, 04 November 2022

Satreskrim Polres Tulungagung, mengamankan pelaku Penyedia tempat kos untuk perbuatan asusila

 


TULUNGAGUNG – Seseorang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh org lain dg org lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan berhasil ditangkap oleh Satreskrim  Polres Tulungangung.  



Kasatreskrim  Polres Tulungagung Akp Agung Kurnia Putra, Sik, Mh, Msi  melalui Kasihumas Polres Tulungagung iptu Anshori mengatakan, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku  yang dengan  sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan  menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan ( menyewakan kamar kos ) yang  terjadi pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 sekira pukul 20.30 Wib   di  rumah Kos masuk Ds. Ngujang, Kec Kedungwaru, Kab Tulungagung


Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, pelaku dengan inisial PFN, jenis kelamin perempuan, umur 21 th, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, alamat  Ds. Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.


Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak dengan  sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan  menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan ( menyewakan kamar kos )


 Adapun modusnya adalah Pelaku melakukan Tindak Pidana tersebut dengan cara menawarkan / merentalkan kamar kos yang ia sewa kepda orang lain melalui jejaring sosial di Grup Facebook " INFO KOS TULUNGAGUNG" .setelah mendapat pelanggan tersangka biasanya membuat story' melalui WA dan setiap ada yang  menyewa kamar kos milik tersangka maka yang menyewa menghubungi tersangka.


Jadi pada waktu itu tersangka dengan inisial PFN merentalkan kamar kos yang ia sewa kepada orang lain melalui  jejeraing sosial Fecbok “ info kos tulungagung “ kepada orang lain yang kebetulan menjadi tersangka persetubuhan terhdapa anak dibawah umur


Dari hasi merentalkan kamar kos yang ia sewa kepada orang lain tersangka mematok tarif per jam nya Rp 25.000,  dari keterangan tersangka bahwa tersangka sudah lebih dari 10 X ( sepuluh kali ) merentalkan kamar kosnya dengan tarif per hari Rp 120.000 dan per  1 jam nya Rp. 25.000, 2 jam Rp 20.000 , 3 Jam Rp 65.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa uang Rp 50.000, dari hasil merentalkan kamar kos.

 

Terhadap pelaku dengan inisial PFN dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana tentang penyewaan tempat untuk perbuatan cabul  dengan ancama pidana penjara 1 ( satu) tahun 4 ( empat) bulan dan terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan namun proses hukum berjalan terus, tidak ditahanya pelaku mengingat ancaman hukuman dibawah 5 tahun  . kare (Ans71 Restu)

0 komentar:

Posting Komentar