Kamis, 17 November 2022

Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Polres Trenggalek Edukasi Bengkel dan Pedagang Sparepart

 Trenggalek – Penanganan knalpot brong oleh jajaran Satlantas Polres Trenggalek tidak hanya dilakukan dengan penindakan tegas tetapi juga diimbangi dengan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan. Edukasi ini menyasar berbagai komunitas motor hingga bengkel dan pedagang sparepart kendaraan.


Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K., melalui Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra, S.I.K., M.H. M.Si. saat dikonfirmasi tim redaksi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan selain untuk menciptakan Kaamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Kabupaten Trenggalek juga dimaksudkan untuk menekan dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spektek.


“Hari ini, unit Kamsel kita kerahkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat utamanya bengkel dan pedagang sparepart di wilayah kota dan kecamatan Tugu.” Jelas AKP Meita.


AKP Meita menuturkan, disamping kanalpot brong materi edukasi lainnya adalah pelanggaran modifikasi kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serta wawasan tentang aturan kelalulintasan dan etika berkendara.



Pihaknya juga meminta agar tidak melayani atau menjual spare part tidak sesuai spesifikasi teknis yang dapat membahayakan baik pengendara maupun masyarakat pengguna jalan lainnya.


“Penertiban tentu akan terus kita lakukan dan bagi yang melanggar selain Tilang, wajib mengganti dengan sparepart standar.” Imbuhnya.


Pihaknya berharap dengan kombinasi antara pola preentif dan preventif dibarengi dengan tindakan tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas sehingga Kamseltibcarlantas yang kondusif di Kabupaten Trenggalek dapat terwujud. (Ans71 Restu)

0 komentar:

Posting Komentar