Sabtu, 17 Desember 2022

Forkopimda Kabupaten Tulungagung, mengikuti Rakor lintas Sektoral Via Zoom dalam rangka kesiapan Natal dan tahun baru 2023

 


TULUNGAGUNG - Antisipasi pergerakan masyarkat yang akan melaksanakan mudik libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, pemerintah bersiap melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid 19. Jum’at 16/12/2022



Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam rangka menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang Natal tahun 2022 dan tahun baru Baru (Nataru) 2023 yang dipimpin Oleh kapolri Jendral Drs  Listyo Sigit Prabowo Msi yang meminpin langsung jalanya Rakor Via Zoom Meeting.

Sementara itu untuk jajaran Forkopimda Kabupaten Tulungagung mengikuti Rakor lintas sektoral dalam rangka persiapan Nataru 2023 bertempat di ruang SAR Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Sik, Mh, mengatakan kegiatan Rakor sektoral dalam rangka persiapan Natal dan tahun baru 2023 di Wilayah Kabupaten Tulungagung diikuti oleh Forkopimda Kabupaten Tulungagung dan dinas Instansi terkait.

 Secara substantif, Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan koordinasi seta kesiapan  lintas sektoral di Kabupaten Tulungagung dalam menghadapi   Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.  

Perlu di Ketahui bahwa dalam rangka menghadapi perayaan Natal tahun 2022 dan peringatan tahun baru 2023 Polres Tulungagung akan mendirikan 4 ( Empat ) Pospam dan 2 Posyan yang tersebar di tempat Ibadah maupun pusat keramaian lainya termasuk lokasi wisata dan akan berlangsung selama 11 hari dari tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan 03 Januari 2023.

Hadir dalam kegiatan Rakor Lintas Sektoral Via Zoom Meeting yang bertempat di ruang SAR Polres Tulungagung antara lain Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Sik, Mh, Dandim 0807 Tulungagung Letkol CZI Nooris Agus Rinanto, Sip, Wakil Bupati Tulungagung H Gatut Sunu Wibowo Se, Waka Polres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, Sh, Sik,Mik, Kepala Dinas Instansi Terkait, Pju Polres dan Kapolsek Jajaran.(Ans71 Restu)

0 komentar:

Posting Komentar