TULUNGAGUNG - Seseorang berinisial NM, jenis kelamin laki laki, umur 43 tahun, agama Islam, perkejaan Wiraswasta, alamat Ds. Gilang Kec. Ngunut Kab. Tulungagung,.diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung Polda Jatim sebagai tersangka pelaku penipuan dan penggelapan sepeda Motor Yamaha NMAX.24/12/2022
Kapolsek Ngunut Polres Tulungagung Polda Jatim KOMPOL Rudi Purwanto, Sh, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, Sh mengatakan, pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha NMAX dengan inisial NM, warga desa Gilang Kecamatan Ngunut telah berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut.
Kasihumas Polres Tulungagung IPTU M Anshori menjelaskan pelaku penipuan dan penggelapan berhasil diamankan dan ditangkap pada hari Sabtu Tanggal 24 desember 2022 sekita pukul 10.00 Wib.
Pelaku ditangkap dan diamankan di Jalan Umum masuk desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung berikut barang buktinya sepeda motor Yamaha NMAX.. Ungkap Kasihumas
Adapun kronologi kejadian pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 01.00 Wib korban sedang ngopi di Warung Kopi Alun alun Kediri di datangi Pelaku inisial MN saat itu mengaku bernama WAHYU alamat Ds.Ngunut Kec. Ngunut Tulungagung.
Pelaku menawarkan Pekerjaan kepada Korban sebagai Sopir di PT. Adikarya Bandung. Setelah Korban menyetujui Korban di suruh mengantar Pelaku pulang kerumah Pelaku di Ds.Ngunut Kec. Ngunut Tulungagung.
Setelah sampai di Ds. Gilang Kec. Ngunut Kab. Tulungagung Pelaku berhenti di pinggir jalan di depan rumah yang ada pagar rumah dan dalam keadaan terkunci, kemudian Pelaku mengatakan kepada Korban untuk menunggu di pinggir jalan sebentar, Pelaku akan mengambil kunci pagar pintu di rumah Saudaranya. Setelah Korban menunggu sekira 1 jam Pelaku tidak kembali dan Korban melaporkan ke Polsek Ngunut.
Bedasarkan Keterangan Pelaku bahwa sebenarnya rumah tempat Pelaku dan korban berhenti tersebut bukan rumah Pelaku. sedangkan rumah Pelaku jaraknya sekira 500 meter dari rumah tersebut dan tidak ada pintu pagar rumahnya.
Serlanjutnya Unit Reskrim Polsek Ngunut melakukan penyelidikan dan penyidikan baru pada tanggal 24 Desember 2022, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan dan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek NGunut.
Adapun barnag butki yang berhasil diamankan adalah 1 Unit sepeda motor NMAX warna hitam tahun 2019 No. Pol AG 3424 AF.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dan ditahan dirutan Polsek Ngunut Polres Tulungagung...(Ans71 Restu))
0 komentar:
Posting Komentar