TULUNGAGUNG – seseorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu hutan berhasil diamankan oleh Polsek Rejotangan Polres Tulungagung Polda Jatim. 14/12/2022
Kapolsek Rejotangan Polres Tulungagung AKP Puji Hartanto, Sh melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori mengatakan, pelaku pencurian kayu hutan berhasil ditangkap oleh Unit reskrim Polsek Rejotangan bekerjasama dengan KRPH Blitar pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 13.30 Wib.
Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu hutan berinisial AR, Jenis kelamin laki laki, umur 40 Th,pekerjaan Petani, agama Islam,alamat Ds. Maron Kec. Kademangan Kab. Blitar
Pelaku berhasil diamankan di Petak 21A-3 RPH Desa Tanen Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung di RPH Rejotangan, KRPH Blitar pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 13.30 Wib.
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, pelaku ditangkap pada saat melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
Pelaku melakukan penebangan kayu jati dengan gergaji manual dengan maksud untuk di dipergunakan sendiri dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang melakukan aktifitas memotong kayu pendek-pendek.
Pada awalnya perhutani KRPH Blitar sering kehilangan kayu akibat ditebang oleh pencuri, dari kasus pencurian kayu hutan tersebut, selanjutnya KRPH Blitar berkoordinasi dengan Polsek Rejotangan untuk melakukan Patroli Bersama
Dari hasil patrol Bersama tersebut akhirnya petugas berhasil mendapati pelaku pencurian kayu yang pada waktu itu sedang melakukan penebangan kayu jati dengan gergaji manual
Hasil iterogasi sementara pelaku melakukan pencurian kayu hutan jenis jati dengan maksud untuk di dipergunakan sendiri dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang melakukan aktifitas memotong kayu pendek-pendek.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam aksi pencurian kayu 1 (satu) batang kayu Jati dengan ukuran Panjang 100 cm, 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran Panjang 150 cm, 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran Panjang 150 cm, 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran Panjang 150 cm, 1 (satu) buah gergaji, 1 (satu) buah sak warna putih, 1 (satu) Unit sepeda motor sanex berikut andang / papan yang terbuat dari kayu sebagai tempat untuk mengangkut kayu.
Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat dengan Pasal pasal 82 ayat 1 ke b Jo pasal Pasal 12 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan
Kami menghimbau kepada masyarakat bila mana menjumpai kasus serupa agar melaporkan kepada apparat keamanan (Ans71 Restu)
0 komentar:
Posting Komentar