Jumat, 06 Januari 2023

Polsek Rejotangan Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku penganiayaan.

 


TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Rejotangan Polres Tulungagung Polda Jatim   berhasil melakukan penangkapan pelaku penganiayaan  di Dsn/Ds. Sumberagung Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung.05/01/2023



Kapolsek Rejotangan Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Puji Hartanto,  Sh,  melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori membenarkan, telah melakukan pengungkapan dan   penangkapan  pelaku penganiayaan pada hari Selasa tangal 03 Januari 2023 sekira pukul 22.30 Wib.


Awalnya petugas Unit Reskrim Polsek Rejotangan  Polres Tulungagung Polda Jatim menerima informasi / laporan  dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi di dalam rumah  yang terjadi pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib



Akibat dari kasus penganiayaan korban An AS, jenis kelamin perempuan, umur 21 th, pekerjaan Wiraswasta, agama islam, alamat   Dsn. Panggung ploso Ds. Sumberagung Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung mengalami kekerasan pada  kepala kiri, lengan sebelah kiri.lengan sebelah kanan,  pergelangan tangan sebelah kiri di pelintir, perut diinjak, rahang bawah, menendang tulang kering kaki, telapak kaki bagian kiri  sehingga mengakibatkan luka dan dirawat di Puskesmas Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kab Tulungagung.



Atas kejadian tersebut Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Rejotangan, melakukan upaya penyelidikan guna mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan.



Dari hasil Penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku  dengan inisial WNM, jenis kelamin laki laki, umur 28 thn,pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, alamat  Dsn/Ds. Sumberagung Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung


“Pelaku penganiyaan diamankan dan ditangkap di rumah nya di Ds Sumberagung Kecamatan Rejotangan”. Ujar Kasihumas


 

Dari hasil interogasi terhadap pelaku maupun korban sebetulnya antara pelaku dan korban adalah sepasang kekasih yang akan segera melangsungkan pernikahan, namun karena kejadian penganiayaan tersebut akhirnya pernikahan dibatalkan dari pihak korban..


 Atas perbuatanya pelaku dengan inisial WNM dijerat dengan pasal pasal 351 ayat(1) KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Polsek Rejotangan.( Ans71 Restu)

0 komentar:

Posting Komentar