TULUNGAGUNG – Pelaku pencurian tabung gas elpiji, gallon air mineral dan uang tunai sebesar Rp 50.000,- berhasil ditangakap Unit Reskrim polsek Rejotangan pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolsek Rejotangan Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Puji Hartanto, SH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 Kg, galon Air Mineral dan uang tunai sebesar Rp 50.000,-
Pelaku berinisial DS, laki laki, umur 52 Tahun, perkerjaan wiraswasta, alamat Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kab. Tulungagung. Ditangkap di lokasi wisata alam Kandung Rejotangan
Masih menurut Kasihumas IPTU Anshori, awalnya petugas Polsek Rejotangan pada hari Senin tanggal 20 Pebruari 2023, sekira pukul 10.30 WIB, menerima laporan dari korban inisial IY, perempuan, 20 tahun alamat Ds Tanen Kecamatan Rejotangan Kab. Tulungagung, bahwa pada hari minggu tangggal 19 Februari 2023 sekira pukul 17.30 Wib telah kehilangan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, gallon air mineral dan uang tunai Rp 50.000,- diwarung dilokasi wisata Alam Kandung.
Setelah mendapat laporan dari Korban akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Rejotangan Polres Tulungagung dengan bekal keterangan dari Korban melakukan upaya penyelidkikan terhadap keberadaan pelaku maupun barangbuktinya.
Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira jam 09.00 wib pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti selanjutnya di bawa ke Polsek Rejotangan guna penyidikan lebih lanjut.
Modus pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian pelaku mengambil barang curian dengan cara mencongkel pintu warung selanjutnya mengambil tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, gallon air mineral dan uang tunai Rp 50.000,-
Akibat dari kasus pencurian korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.000.000,- ungkap kasi Humas
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1(satu) buah martil warna hitam, 1(satu) buah obeng minus warna hitam, 1(satu) potongan etalase yang dirusak, 1(satu) buah gembok yang telah dirusak, 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam biru nopol AG 6451 SQ beserta kunci
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana Dan saat ini dilakukan penahanan di Polsek Rejotangan Polres Tulungangung ( Ans71 Restu )
0 komentar:
Posting Komentar