TULUNGAGUNG - Tren kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dan okerbaya terus mengalami peningkatan, hal inilah yang menjadi perhatian serius Polres Tulungagung Polda Jatim untuk memberantas kasus peredaran narkotika dan Okerbaya, Seperti halnya yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 08.50 Wib Wib.
Dimana anggota Resnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil menangkap para pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu sabu dan Okerbaya di Wilayah Kecamatan kedungwaru kabupaten Tulungagung
Kapolres Tulungagung AKPB Eko Hartanto, SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH mengatakan, dalam sehari Anggota Satresnarkoba Polres Tulunggaung berhasil mengamankan 4 orang tersangka pengedar, narkotika jenis sabu sabu dan okerbaya jenis pil Doubel L
Para Pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 14 Februai 2023 sekira jam 08.50 sampai pukul 10.30 Wib Wib di Wilayah Kecamatan Kedungwaru dan Kelurahan Bago Kab. Tulungagung
Menurut Kasatnarkoba AKP Didik Riyanto, pelaku yang berhasil diamankan antara lain inisial RL, Jenis kelamin perempuan, umur 25 tahun, alamat Kutoanyar dan berdomisili di Ringinpitu Tulungagung. Inisial KA, umur 43 tahun, jenis kelamin laki laki, alamat Gondang Tulungagung, inisial DPB, umur 26 tahun, jenis kelamin laki laki, alamat Botoran dan domisili di Ringinpitu Tulungagung dan inisial SS, umur 34 tahun, alamat Sumbergempo; dan domisili di Kel bago Tulungagung.
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika jenis Sabu sabu dan okerbaya di wilayah Kecamatan Kedungaru selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengunkap dan menangkap pelaku pengedar sabu sabu maupun okerbaya
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan para pelaku yang membeli, memiliki dan menyimpan narkoba jenis shabu dan Okerbaya jenis Pil Dobel L di Ds. Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru dan di Kelurahan bago Kabupaten Tulungagung
Barang bukti yang berhasil diamankan dari inisial RL antara lain 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat kotor 2,04 gram, 1 (satu) buah alat Bong dari botol Le Mineral, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam, 1 (satu) Buah isolasi, 1 (satu) buah dosbuk Hp warna coklat.
Dari tersangka inisial KA, petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 (satu) buah tas slempang warna hitam. Pil double L sebanyak 500 butir 2 (dua) lembar pecahan @ Rp.
Dan yang terakhir inisial SP dengan barang bukti 6000 (enam ribu) butir Pil double L delam bungkus botol plastik.1 (satu) buah HP merk Redmi warna Biru muda Uang tunai Rp. 220.000,- hasil penjualan Pil double L.1 (satu) buah tas selempang warna hijau tua.
Atas perbuatan pelaku dengan inisial RL dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) hutuf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dengan inisial KA dan SS dijerat dengan pasal Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pelaku dengan inisial DBP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 60 ayat (1) huruf b sub pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Para pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka yang telah diamankan terlabih dahulu
Keempat pelaku saat ini dilakukan di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, Ungkap Kasat Narkoba
Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus serupa ( Ans71 Restu).
0 komentar:
Posting Komentar