TULUNGAGUNG – Dalam Rangka Operasi Pekat Semeru tahun 2023 Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga sebagai pelaku pemproduksi bahan petasan pada tempat yang berbeda. 26/03/2023
Dalam penangkapan kali ini petugas mengamankan dua orang berinisial HNP, laki laki, 27 tahun Alamat : Dsn. Dungmanten, Ds. Aryojeding Kec. Rejotangan, Kab. Tulungagung. dan inisial MYK, laki laki, 21 tahun, alamat Dsn. Nglempung Ds. Pakisrejo Kec. Srengat, Kab. Blitar.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra , SIK, MH MSI membenarkan bahwa anggota Satreskrim Polres Tulungagung telah menangkap dua orang diduga sebagai pelaku pemproduksi mesiu atau bahan petasan
"Penangkapan ini adalah upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Tulungagung selama bulan Ramadhan," ungkap Kasat Reskrim
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan awalnya petugas Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Sabtu tanggal 23 maret 2023 sekira pukul 21,00 Wib mengamankan salah satu pelaku inisial HNP yang akan melakukan transaksi mesiu diwilayah Kec. Rejotangan ditemukan Barang Bukti Sekitar 2 Kg Bubuk Mesiu dan saat dilakukan penggeledahan dirumahnya didapati kembali 1 Kg berikut bahan pembuat petasan.
Tidak berhenti disitu saja anggota Satreskrim Polres Tulungagung sekitar pukul 00.25 Wib kembali mengamankan 15 Kg bubuk mesiu dari diduga tersangka inisial MYK di belakang Gor Rejoagung Ds. Rejoagung Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung
Penyelidikan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ke rumah tersangka inisial MYK alamat Dsn. Nglempung Ds. Pakisrejo Kec. Srengat, Kab. Blitar bekerjasama dengan Satreskrim Polres Blitar dan didapati barang bukti sebanyak 12 Kg bubuk mesiu yang disimpan di kamar korban. Ungkap Kasatreskrim
Adapun modus yang dijalankan oleh para pelaku adalah pelaku melakukan pemesanan Bahan-bahan komposisi secara Online untuk Kemudian Diracik dirumah masing masing pelaku
Ketika bahan sudah jadi para pelaku akan menawarkan secara online dan mengemas sesuai pesanan pembeli.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari inisial HNP adalah 4 bungkus plastik berisi Bubuk mesiu (1Kg/bungkus) 9 Gulungan kertas mercon 1 Timbangan Digital warna putih 1 kotak plastik bubuk Aluminium, berat 1 Kg 1 buah saringan warna biru 1 buah gunting 1 buah obeng 1 kotak plastik untuk mencampur mesiu 1 kantong kain warna hijau 1 buah kranjang plastik warna hijau 1 rim kertas bekas untuk membuat gulungan mercon 3 buah pipa alumunium untuk menggulung kertas mercon 1 bungkus plastik belerang bubuk sulfur berat 1kg 2 bungkus plastik serbuk kelapa hitam berat 1kg/bungkus 2 bungkus kardus bekas pembelian bahan alumunium powder 1 buah Hanphone merk Oppo warna silver
Sedangkan pelaku dengan inisial MYK berhasil diamankan 27 bungkus Bubuk mesiu masing-masing 1Kg 21 Gulungan kertas mercon 1 gulung Sumbu impor warna Hijau, pnjng 200 meter 16 gulung sumbu impor warna hijau ukuran masing-masing 5 meter 1 Timbangan Digital warna putih merk GSF 1 kotak plastik bubuk Aluminium berat 1 Kg 1 bungkus plastik Pottasium, berat 10 Kg. Alat mencampur bahan-bahan Mesiu ( Panci, sendok, ayakan kecil, sendok nasi palstik, panci plastik kecil, botol kaca, parutan) Tas besar warna Coklat hitam merk Sakura Jime Tas slempang kecil warna merah merk Cobalt 1 Karung warna putih 2 buah Kardus 1 unit R2 Merk Honda Beat warna Putih, Nopol : AG 2582 QE, 1 buah Hand Phone merk Realmi warna Hitam
Akibat perbuatannya kedua yang diduga sebagai pelaku pemproduksi mesiu dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 th 1951 hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
Sementara itu Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak memproduksi mesiu bahan petasan atau membunyikan petasan karena dapat membahayakan dan mengganggu kekhusuan dalam menjalankan ibadah puasa.(Ans71 Restu)
0 komentar:
Posting Komentar