TULUNGAGUNG – Pengedar okerbaya yang ditangkap Timsus Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, belakangan diketahui berinisial . AK, Laki-laki, 47 tahun, Pekerjaan karywan swasta, alamat Lingkungan 05 Desa Ngunut Kec. Ngunut Kab. Tulungagung dan bertempat tingal di rumah kontrakan perumahan Puripermata blok N nomer 6 Kel. Sembung Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung.31/03/2023
Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto SIK, MH Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Tulungagung telah menangkap inisial AK, umur 47 tahun alamat Ngunut Tulungagung karena kedapatan menerima paket psikotropika jenis ZYPRAZ Alprazolam.
Kasus penangkapan terhadap inisial AK terjadi pada hari rABU tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib, ditangkap di Perum Puripermata blok N, No. 6 Kel. sembung Kec./ Kab. Tulungagung..
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi menyita sedikitnya 50 (lima puluh) butir obat pil ZYPRAZ Alprazolam (1 mg) dalam 5 (lima) lembar, 1 (satu) kotak kardus kecil warna coklat tertempel expedisi sebuah HP Realmi 8
Adapun modus yang dijalankan oleh tersangka inisial AK adalah Tersangka memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika jenis ZYPRAZ Alprazolam (1 mg). Terang Kasihumas
Terhadap pelaku demgan inisial AK dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan pelaku saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar menjahui dan menghindari Narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan penggunanya dan jangan segan untuk melaporkan kepada aparat keamanan. Pnta kasihumas Iptu Moh Anshori. (Ans71 Restu)
0 komentar:
Posting Komentar