TULUNGAGUNG – Satresnarkoba Polres Tulungagung dalam sehari berhasil menangkap 7 orang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu sabu dan Okerbaya jenis Pil Doubel L, yang ditangkap pada hari Senin tanggal 20 Mei 2023 mulai pukul 06.30 Wib s/d 12.00 Wib dengan tempat yang berbeda yaitu di Desa Ngepeh dan Desa Soko Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hrtanto SIK, MH melalui Kasatnarkoba AKP Didik Riyanto, SH MH membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil mengungkap kasus Narkotika dan Okerbaya di 4 tempat yang berbeda
Adapun ketujuh orang tersangka kasus narkotika dan Okerbaya berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tulungagung masing masing inisial NT, laki laki, 42 tahun, inisial AL, laki laki, umur31 tahun, inisial AW, laki laki, umur 35 tahun, inisial KS, laki laki, umur 32 tahun, keempatnya adalah warga Desa Ngepeh, inisial SS, laki laki, 42 tahun, inisial DI, laki laki, umur 22 tahun, keduanya warga desa Soko kecamatan Bandung Kab. Tulungagung dan inisial EDA, laki laki, umur 33 tahun alamat Ds Masaran Kec. Bendungan Kab Trenggalek
Awalnya petugas memperoleh Informasi dari warga masyarakat bahwa ada kasus peredaran narkotika dan Okerbaya di Desa Ngepeh Kecamatan bandung Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku di rumah masing masing
Para pelaku berhasil ditangkap yang pertama inisial NT dan inisial AL dari keterangan kedua tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan inisial SS dan inisial DI, masih berlanjut proses penangkapan inisial AW dan yang terakhir berhasil diamankan inisial KS dan inisial EDA
"Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," Ungkap Kasatnarkoba
Dari hasil penangkapan para pelaku petugas berhasil mengamankan 6,29 Gr Sabu sabu, 16.047 butir pil double L dan uang tunai Rp 1.976.500,- 7 buah HP, 1 buah sepedamotor dan 1 buah kartu ATM serta barang bukti lainya
Para pelaku dengan inisial NT, inisial AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pelaku dengan inisial SS dan inisial DI dijerat dengan pasal Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP
Pelaku dengan inisial AW dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan Pelaku dengan inisial KS dan inisial EDA dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan / mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya.( Ans71 Restu)
0 komentar:
Posting Komentar