TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung Polda Jatim, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap online . 20/03/2023
Kapolsek Ngantru Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Sumaji SH. melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH mengatakan, bahwa seseorang pelaku perjudian jenis toto gelap atau togel, telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung Polda Jatim berikut barang buktinya pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib.
Menurut Kasihumas Iptu Anshori, bahwa seorang pelaku berhasil ditangkap di Jln Patimura Ds. Bendosari, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung.
Adapun identitas pelaku berinisial MHS, laki laki, umur 45 tahun, Alamat Jln. Patimura Ds. Bendosari, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Kecamatan Ngantru tepatnya di Desa Bendosari Kabupaten Tulungagung ada permainan judi jenis toto gelap.
Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan ungkap terhadap informasi tersebut.
Dari hasil Penyelidikan oleh petugas pada hari hari Rabu , tanggal 22 Maret 2023, sekira pukul 17.00 WIB. pelaku berhasil ditangkap di Jln Patimura Ds. Bendosari, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari proses penangkapan terebut 3 (tiga) lembar kertas yg berisi tombokan nomor togel 1 (satu) buah bolpoint untuk menulis tombokan. 1 (satu) buah HP android Infinix
Uang tunai senilai Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Atas perbuatanya tersebut terhadap pelaku dijerat dengan pasal Pasal Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan ke 2e KUH Pidana Jo UU RI No. 7 tahun 1974, tentang penertiban perjudian.dengan ancamana hukuman 10 tahun. Dan saat ini pelaku ditahan di Polsek Ngantru Polres Tulungagung.
Harapan besar Kami terhadap warga masyarakat yang mengetahui adanya pelaku atau permainan judi jangan segan segan untuk melaporkan kepada apparat Kepolisian. Pinta Kasihumas (Ans71 Restu)
0 komentar:
Posting Komentar