TULUNGAGUNG – Tiga orang diduga pelaku dengan inisial MR, laki laki, 44 tahun alamat Ds Gayam Kec, Panggul, inisial AA, laki laki 37 tahun alamat Ds Surondakan Kec Trenggalek dan inisial SR, laki laki 37 tahun alamat Ds Wonocoyo Kec panggul Kab Trenggalek berhasil diamankan Tim Buru sergap Polres Tulungagung Polda Jatim. 22/4/2023
Para pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 17 April 2023 di sebuah Gudang di Ds. Plosokandang Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung.
.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasatreskrim Polers Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra SIK, MH, MSI, membenarkan, bahwa telah berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang Cengkeh di Desa Plosokandang kec, Kedungwaru Kab Tulunagung
Awalnya pada hari Senin tanggal 17 April 2023 Polres Tulungagung menerima laporan tentang pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa 16 (enam belas) sak cengkeh yang terjadi di gudang masuk Ds. Plosokandang kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung.
Adapun korban berinisial SG, Perempuan (65) wiraswasta, alamat Dsn Wonocoyo utara kec. panggul kab. trenggalek.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi serta bukti rekaman CCTV petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku yang sekaligus masih karyawan Gudang milik korban
Hasil interigasi sementara terhadap para pelaku pencurian menerangkan bahwa pelaku telah mengambil barang berupa cengkeh kering sebanyak 2 kali
Kejadian pertama pada tanggal 7 April 2023 pelaku MR mengambil 4 karung cengkeh kering dibantu temanya inisial AA, (Satpam) dan SR dan dijual seharga Rp 24.000.000,- dan inisial AA serta SR masing masing mendapatkan bagian Rp 2.500.000,- sedangkan temannya yang dimintai tolong untuk menjualkan inisial SM diberikan imbalan Rp 2.000.000,-
Masih menurut kasat Reskrim AKP Agung merasa aksi yang pertama aman selanjutnya tersangka dengan inisial MR mengambil lagi sebanyak 12 karung cengkeh kering, yang terlebih dahulu menduplikatkan kunci Gudang.
Setelah berhasil megeluarkan 12 karung cengkeh kering yg dicurinya selanjutnya pelaku minta tolong kepada saksi inisial SM untuk menjualkan cengkehnya, oleh saksi SM cengkeh tersebut dijual kepada saudari inisial CW dengan harga Rp 86.162.500,- hasil penjualan belum diberikan kepada inisial SM, keburu para pelaku ditangkap satreskrim Polres Tulungagung
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp 6.000.000 (disita dari tsk MR hasil penjualan tgl 7/4/2023) 5 buah hp (disita dari 3 tsk) 1 buah kaos warna hitam 1 buah celana pendek warna hitam 1 buah kunci duplikat (disita dari tsk MR ) 1 lembar nota penjualan warna putih dan uang tunai Rp. 85.262.500 (disita dari SM hasil penjualan tgl 17/4/2023) 1 unit kendaraan r4 pick up merk grandmax (disita dari korban) 1 buah flashdisc berisikan rekaman cctv (disita dari korban);
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ans71 Restu)
0 komentar:
Posting Komentar