TULUNGAGUNG - Dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu sabu dan pil double L dengan inisial GB, laki laki 26 tahun alamat Ds Tunge Wates Kediri dan inisial FS, laki laki 30 tahun, alamat Blimbing Kec, Gurah Kab Kediri berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung bekerjasama dengan Lapas kelas II B Tulungagung
Awalnya pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, anggota Satresnarkoba bekerjasama dengan Lapas Kelas II B Tulungagung mencurigai gerak gerik pembesuk tahanan dengan inisial GB yang akan mengirimkan barang dengan tujuan AG napi kasus narkoba.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan didapati ada pasta gigi yang berisi 10 paket sabu sabu dengan total berat 11,21 Gr Sabu sabu, selanjutnya diamankanlah inisial GB untuk dilakukan interogasi
Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan bahwa anggota Satresnarkoba bekerjasama dengan Lapas Kelas II B Tulungagung telah berhasil mengamankan pemasok Sabu sab ke Lapas Kelas II B tulungagung
Dari hasil interogasi terhadap inisial GB dan pengembangan jejak digital HP selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan pengembangan terhadap inisial FS yang alamat di Blimbing Kec, Gurah Kab Kediri.
Masih menurut Kasihumas Iptu Moh Anshori, SH Pada hari Jum’at tanggal 28 April 2023 sekira pukul 13.00 Wib inisial FS berhasil diamankan di Rumahnya berikut barang buktinya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari inisial FS antara lain 10 (sepuluh) poket Shabu dengan total berat brutto ± 10,36 gram, 2000 butir pil double L dalam kemasan 2 botol plastik, 1000 butir pil double L dalam kemasan 10 lembar sobekan plastik warna hitam, 10 butir pil warna ungu logo “ mf “ satu buah HP Merek Oppo warna Putih Gold, timbangan digital dan pipet kaca serta uang tunai Rp 200.000,-
Sedangkan barang bukti dari tersangka inisial GB 10 Paket sabu seberat 11,21 Gr, HP Merek Luna warna Hitam, Pasta Gigi merek Pepsoden dan 1 buah Motor Honda Revo AG 3616 DC.
Atas perbuatanya kedua tersangka dengan inisial GB dan FS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjjut
Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat bilamana mengetahui ada peredaran narkoba atau ada penyalahgunaan narkoba agar melaporkan kepada apparat kepolisian setempat, supaya tidak ada korban lain yang akibat penyalahgunaan narkoba. Pinta Kasihumas. (Ans71 Restu)
0 komentar:
Posting Komentar