TULUNGAGUNG – Tiga orang yang diduga sebagai tersangka dengan inisial MR, perempuan, 49 tahun,alamt ds Gambiran, inisial YN, prempuan 42 tahun alamat Desa Segawe dan inisial FEN, 37 tahun, alamat Ds Pagerwojo ketiganya berada di wilayah Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam perkara Korupsi pengelolaan dana bergulir PNPM.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 pukul 08.00 Wib di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung,
Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra SIK, MH MSi, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Tulungagung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir (SPP & UEP) program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2010 sampai dengan tahun 2015.
Masih menurut Kasatreskrim, Adapun kronologis kejadianya ketiga orang yang diduga sebagai tersangka dengan inisial MR. YN dan FEN selaku pengurus UPK bertugas untuk melakukan pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan Kec. Pagerwojo, Kab. Tulungagung tahun 2010 sampai dengan 2015.
Dana PNPM Mandiri Perdesaan dialokasikan untuk kegiatan sarana prasarana dan simpan pinjam SPP (Simpan Pinjam Perempuan) & UEP (Unit Ekonomi Produktif) di wilayah Kecamatan Pagerwajo, Kab. Tulungagung.
Pada akhir tahun 2014 dilakukan pengakhiran program PNPM Mandiri Perdesaan yang selanjutnya dilakukan Tim Inventarisasi Aset oleh unsur Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Kecamatan, BKAD, BPUPK, dan Perwakilan Desa di Kec. Pagerwojo.
Dari hasil inventarisasi aset tersebut ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir simpan pinjam (SPP & UEP) yang dilakukan oleh Pengurus UPK.
Setelah dilakukan verifikasi, kemudian pengurus UPK mengakui telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir simpan pinjam (SPP & UEP) dengan dituangkan dalam surat pernyataan
Adapun modusnya adalah ketiganya yang diduga sebagai tersangka selaku Pengurus UPK diduga menyiapkan 252 kelompok yang mengajukan usulan pinjaman, meskipun dalam kenyataannya kelompok-kelompok tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah mengajukan usulan pinjaman.
Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 8.052.777.400, berdasarkan perhitungan BPK RI. Terang Kasat Reskrim
Atas dasar temuan tersebut selanjutnya Polres Tulungagung dalam hal ini Satreskrim Polres Tulungagung mulai tanggal 29 April 2021 melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap atau P – 21 oleh Kajari Tulungagung pada hari Kamis tanggal 27 April 2023. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 Satreskrim Polres Tulungagung menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU Kajari Tulungagung, Selanjutnya ketiga tersangka dikirim oleh pihak JPU ke Kejati Jawa Timur untuk kembali dilakukan penahanan guna proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipidkor Jawa Timur. Pungkasnya. (Ans71 Restu)
0 komentar:
Posting Komentar