Rabu, 16 Agustus 2023

Polres Tulungagung Menggelar Press release Kasus Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

 



TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggelar Press release Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur. Kasus persetubuhan yang dilakukan di Masjid sempat menjadi perhatian Publik. 



Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Prienggondhani, SIK, MH mengatakan hari ini berdasarkan Laporan Polisi nomor 138 bulan agustus tahun 2023, dimana perkara telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.


“Kejadian terjadi pada tanggal 13 Agustus 2023, setelah dilakukan pendalaman, penyelidikan dan pinyidikan lebih lanjut ternyata sudah dua kali kejadian yang sama dan tempat yang sama dengan korban yang sama”, terangnya saat Pers Rilis di Mapolres Tulungagung, Selasa (15/08/2023).


“Kejadian yang pertama terjadi pada tanggal 6 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 wib, dan tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 wib diatap Masjid Al-Ma’ruf masuk kel. Panggungrejo, kec/kab. Tulungagung”, sambungnya.


Identitas Pelaku inisial MDS laki - laki (24) tahun alamat sembung Tulungagung dan korban perempuan usia 14 th warga tulungagung. Pengakuan Pelaku melakukan di Masjid karena sepi.


“Korban dan pelaku sudah menjalin asmara atau pacaran sejak Desember 2022, Awalnya korban tidak mau melakukan hubungan badan, namun dengan bujuk rayu pelaku akhirnya mau melakukan pada tanggal 6 Agustus 2023 dan 13 Agustus 2023 pelaku merayu lagi untuk melakukan pesetubuhan lagi”, ujarnya.


Pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 wib di ketahui oleh warga oleh warga di bawa ke Polsek Tulungagung Kota dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tulungagung.


“Pasal yang dikenakan Pasal 81 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda sebanyak-banyak 5 milyar”, tandasnya. (restu)

0 komentar:

Posting Komentar