TULUNGAGUNG-Unit Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung Kembali Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Sepeda Motor.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Iptu Mujiatno mengatakan, pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023, sekira pukul 00.30 Wib Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung di Back up Unit Resmob Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tersangka berinisial MRK (38) warga Ds. Kersikan, Kec. Gondang Wetan, Kab. Pasuruan, Jatim.
"Jadi tersangka MRK diamankan karena menjual motor diduga tidak sesuai dengan identitas pada BPKB", terangnya, Sabtu (14/10/2023).
"Terungkapnya dari korban RH warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung membeli sebuah motor dari pelaku", sambungnya.
Pengakuan tersangka yang sebagai makelar motor, kenal seseorang melalui medsos FB lalu bertransaksi jual beli motor R2 N-Max beserta kelengkapan Suratnya STNK + BPKB namun saat COD di Kab. Tulungagung, pelaku mengaku kalau STNKnya hilang terjatuh dalam perjalanan sehingga harga normal sekitar Rp. 29 juta menjadi seharga Rp. 25,7 juta (lebih murah).
"Jadi antara korban RH dan pelaku MRK kenal di medsos (FB) dan usai transaksi jual beli, korban melakukan pengecekan di Kantor Samsat Tulungagung dengan hasil kendaraan tersebut sesuai identitas di BPKB namun terdapat kendala yakni masuk dalam daftar Blokir Pidana terkait Kasus Pencurian BPKB", ujar Mujiatno.
"Nah kemudian petugas melakukan pemanggilan terhadap korban pencurian BPKB Sdr MG alamat Kec. Pagerwojo dengan menghadirkan sepeda motornya. Setelah dilakukan pengecekan bahwa identitas sepeda motor sama-sama sesuai dengan BPKB sehingga petugas Samsat Tulungagung melakukan uji Labfor di Polda Jatim yang mana hasilnya bahwa kendaraan N-Max yang dijual oleh pelaku untuk Noka dan Nosinnya terdapat tempelan yang menyerupai identitas di BPKB", sambungnya.
Mengalami hal tersebut korban merasa dirugikan dan ditipu oleh tersangka dan melaporkan kejadian Penipuan yang dialaminya ke Polres Tulungagung.
"Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung di Back up Unit Resmob Polres Bojonegoro berhasil mengamankan Pelaku MRK dan menyita barang bukti dirumah istrinya di wilayah Ds. Prayungan, Kec. Sumberejo, Kab. Bojonegoro", terangnya.
Barang bukti yang dapat disita 1 BPKB Sepeda Motor Tamaha N-Max, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max, 1 lbr Bukti Tranfer transaksi Brimo M-Banking, 1 Lembar Blanko Cek fisik dari Samsat dan 1 bendel hasil Labfor dari Polda Jatim.
"Jadi BPKB yang dijual bersama Motor merupakan hasil curian tkp Kec. Pagerwojo, sedang pelaku yang mencuri BPKB tersebut Sdr. TWP sudah ditangkap dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Tulungagung", ungkap Mujiatno.
"Sedangkan tersangka MRK merupakan residivis kasus serupa, sedangkan pasal yg diterapkan pasal 372 jo 378 KUHP, " tandasnya (restu)
0 komentar:
Posting Komentar