Jumat, 10 November 2023

Pemuda Asal Bandung Tulungagung Diamankan Polisi Saat Razia, Karena Kedapatan Membawa Parang

 


TULUNGAGUNG - DRD (26) harus berurusan dengan Hukum. Pemuda asal Dusun Contong, Desa/Kec. Bandung, Kabupaten Tulungagung, itu diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang dan pisau lipat.





DRD ditangkap Selasa (08/11/2023) pukul 07.30 WIB. Dia terjaring razia Gabungan, TNI, Polres Tulungagung dan Satpol PP saat menggelar operasi cipta kondisi di pinggir Jalan depan Kantor Desa Sukoanyar Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.


“Saat kami periksa dan dilakukan penggeledahan, Pelaku DRD membawa sajam berupa sebilah parang dan pisau lipat”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno.


Menurut Mujiatno pelaku yang naik motor ketika dihentikan petugas karena motornya tidak lengkap, kemudian petugas mencurigai barang bawaan yang berada di tas rangsel pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah parang dan pisau lipat ditaruh dalam tas ransel.


Petugas pun langsung mengamankan dan menyita barang bukti dan dibawa ke Polres Tulungagung. DRD yang bekerja berjualan ayam geprek dihadapan penyidik Satreskrim Polres Tulungagung mengaku, parang yang dibawanya itu bukan dipakai untuk tindak kejahatan. Dirinya membawa parang untuk jaga diri.


“Pelaku mengaku tidak berbuat kejahatan, hanya jaga diri. Barang bukri yang diamankan 1 (satu) bilah Parang panjang 59 cm dengan gagang warna biru, 1 (satu) bilah Pisau lipat panjang 18 cm, 1 (satu) buah Tas ransel warna hitam, 1 (satu) buah Helm merk “NHK” warna kuning, 1 (satu) buah Jaket Hoodie warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk megapro warna merah tanpa Plat Nomor. Sedangkan Pelaku menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Tulungagung”, tandas Kasihumas.


Atas perbuatan yang dilakukan DRD, Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. (restu)

0 komentar:

Posting Komentar