Rabu, 01 November 2023

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Penipuan dan Atau Penggelapan Sepeda Motor Dengan Pelaku Oknum Sukarelawan Penyeberangan Jalan

 


TULUNGAGUNG - Unit  Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung telah melakukan pengungkapan perkara  tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy milik Siswanto yang di gelapkan oleh oknum sukarelawan penyeberangan jalan.



Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, Awal mula kejadian pelaku menyewa motor scopy milik korban untuk keperluan sehari hari bekerja sebagai sukarelawan membantu mengatur lalulintas penyeberangan jalan di pertigaan makam pahlawan Tulungagung.


"Dengan sewa per hari sebesar Rp 15.000,- Sepeda motor disewa sejak tanggal 9 sampai 16 oktober 2023 awalnya pembayaran sewa lancar sampai dengan tanggal 13 oktober 2023, tetapi selanjutnya terlapor tidak membayar sewa motor tersebut", ujarnya Selasa (31/10/2023).


Saat itu motor diketahui masih dalam penguasaan Pelaku berinisial RS (27) Warga Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar yang tinggal mengekost dirumah korban.


"Setelah tanggal 16 oktober 2023, pelaku menghilang dari kost, selanjutnya korban menggeledah kamar pelaku dan menemukan sobekan kertas berisi nomor HP", sambungnya.


Korban menghubungi nomer HP yang di dapat dalam kamar kost pelaku, ternyata nomor tersebut milik teman pelaku yang bernama ADI beralamat Ponggok, Blitar.


"Saat di hubungi korban, ADI mengaku bahwa motor korban benar digadaikan kepadanya sebesar 4 juta rupiah oleh pelaku",


Mengetahui motornya digadaikan, korban berinisiatif bekerjasama dengan penggadai untuk memancing kehadiran pelaku kerumah ADI.


"Akhirnya pelaku datang ke rumah Adi, seletah ditanya Korban, pelaku mengakui perbuatanya telah menggadaikan motor Korban kepada Adi", ujara Mujiatno.


"Dan juga dari pengakuannya, pelaku belum punya uang untuk menebus. Geram dengan perbuatannya selanjutnya korban membawa pelaku dan menyerahkan ke Satreskrim", tandasnya.


Pelaku sudah ditahan dan akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedang barang bukti 1 (satu) buah bukti kepemilikan berupa BPKB sepeda motor merk Honda Scoopy milik Korban. (restu)

0 komentar:

Posting Komentar