Jumat, 08 Desember 2023

Dua Pelaku Curas di Kecamatan Sumbergempol Tulungagung Berhasil Diamankan Polisi

 



TULUNGAGUNG – Dua pelaku curas di Jl Raya Desa Jabalsari Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung dengan korban berinisial MUK Perempuan (23) asal Desa Wonoanti Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek berhasil dibekuk Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama-sama dengan Unit Resmob Blitar Kota dibackup oleh Unit Resmob Polres Blitar.



Dua pelaku berinisial MIA alias Soneng (25) dan AW alias Kirun (29), keduannya warga Desa Srikaton Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.


Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, kejadian itu terjadi Pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 23.00 wib saat Korban pulang dari Blitar menuju ke Trenggalek dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di Desa Pulosari Kecamatan Ngunut ada 2 orang laki laki yang yang tidak dikenal mengikuti pelapor dari belakang.


“Ketika sesampainya di Desa Jabalsari Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung Korban dipepet oleh 2 orang yang tidak dikenal”, ungkapnya, Selasa (05/12/2023).

 

“Lalu salah pelaku menarik tas punggung milik Korban yang berisi 2 (dua) buah Hp, dompet, KTP, SIM, ATM, KIS dari sebelah kiri sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya”, sambungnya. 


Lanjut Mujiatno mengatakan, mendapat perlakuan itu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbergempol.


“Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira Pukul 04.00 Wib Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama-sama dengan Unit Resmob Blitar Kota dibackup oleh Unit Resmob Polres Blitar berhasil mengamankan Pelaku MIA alias Soneng yang berperan sebagai eksekutor di dalam sebuah rumah masuk Wilayah Kecamatan Garum Kabupaten Blitar”, terang Kasihumas.


“Kemudian pada sore harinya sekira pukul 17.00 Wib tim juga berhasil mengamankan Pelaku AW alias Kirun yang berperan sebagai joki, pelaku ditangkap ditengah hutan masuk wilayah Desa Kedoyo Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung”, lanjutnya. 


Pelaku MIA alias Soneng dilakukan penahanan di Polres Tulungagung dan Pelaku AW alias Kirun dilakukan penahanan oleh Polres Blitar Kota.


“Hasil pengembangan kepada Pelaku telah melakukan kejahatan di 4 TKP di Wilkum Polres Blitar Kota dengan Modus yang sama (curas), TKP Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung dengan Modus yang sama (Korban tidak Lapor), TKP percobaan Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dengan Modus yang sama (Korban tidak Lapor) kemudian TKP percobaan Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung dengan Modus yang sama (Korban tidak Lapor) dan TKP percobaan Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung (Korban tidak Lapor)”, tandasnya. (restu)

0 komentar:

Posting Komentar